MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) mulai menertibkan puluhan gedung perkantoran yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 23 Juli 2026.
SLF merupakan dokumen wajib sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsinya untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna bangunan.
Pemerintah menegaskan SLF bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk mencegah risiko kecelakaan struktur dan bahaya kebakaran.
Seperti wilayah Kota Medan tepatnya di Kecamatan Medan Baru, bahwa hasil dari pemantauan kami menemukan adanya bangunan kantor yang kami duga tanpa mengantongi izin SLF
“Kami masih mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi dan imbauan. Namun bagi pemilik gedung kantor yang mengabaikan kewajiban ini, kami tidak akan ragu melayangkan Surat Peringatan bertahap hingga sanksi penyegelan operasional”, kata Kepala Dinas Citata.
Proses penerbitan SLF dilakukan melalui audit kelayakan teknis. Audit mencakup kekuatan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, serta kelengkapan sarana keselamatan lainnya.
Pemkot mengimbau seluruh pengelola dan pemilik perkantoran segera melengkapi dokumen legalitas aset. Tujuannya untuk menjaga ketertiban tata ruang kota dan menjamin keselamatan publik.
“Lengkapi SLF sebelum ada teguran. Ini untuk keamanan bersama dan kelancaran operasional kantor”, tutupnya.
Camat Medan Baru Frans Siahaan, mengatakan bahwa Lurah Merdeka dan Kepling 10 sudah berkunjung ke rumah Sei Galang No.10.
Adapun hasilnya :
– Rumah No.10, yang tertulis di surat terdiri dari 2 rumah, yaitu rumah no.10 & 12.
– Rumah No.10, adalah rumah tempat tinggal.
– Rumah no.12, yang dijadikan sebagai kantor Advokat.
– Dari hasil pantauan saya bersama Kepling, bahwa utk rumah tidak ada direnovasi, hanya gerbang yg dulunya setengah batu/besi berubah menjadi tembok tinggi permanen (sesuai foto yang dilampirkan di surat).
– Rumah tersebut direnovasi di tahun 2023.
– Pemilik mengakui tidak memiliki PBG renovasi bangunan.
– Pemilik mengakui tidak memiliki SLF untuk bangunan No.12.
– Pemilik menyatakan siap mengurus PBG renovasi bangunan dan SLF nya. (Pemilik memohon bantuan untuk syarat-syarat dan difasilitasi untuk mengurus izin-izin tersebut).
Enni Pasaribu.SH dan Sakti Sinambela, saat di konfirmasi awak media melalui Pesan WA hingga berita ini tayang tidak membalas.
Rmd

