MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.
Pemerintah Kota Medan mengoordinasikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kolaborasi lintas Dinas dan instansi terkait di bawah pengawasan langsung Pimpinan Daerah serta Badan Gizi Nasional (BGN), di mana struktur Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan MBG di daerah umumnya dipimpin oleh unsur Pimpinan Pemerintah Kota Medan (seperti Walikota atau Wakil Walikota Medan).
Aliansi Masyarakat Tolak SPPG 2 Sunggal menyoroti terkait keberadaan SPPG Sunggal 2 yang menyalahi juklak dan juknis serta berada di kawasan banjir.
Johan Merdeka, didampingi Iqbal Alfansyuri, Jefri Manik, Saddely, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 mengatakan bahwa dirinya meminta Walikota Medan Sebagai Satgas Percepatan MBG Diminta jangan tutup mata terrhadap SPPG Sunggal 2 yang tak kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan bahwa SPPG tersebut berada dalam kawasan bebas banjir
“Berdasarkan hasil investigasi kami SPPG Sunggal 2 menyalahi juklak dan juknis oleh karena kami minta SPPG Sunggal 2 di suspend permanen”, ungkapnya, Minggu (23/8/2026).
Sebelumnya Rahmadsyah, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi penghentian atau penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjaga keamanan dan keselamatan penerima manfaat karena tidak memiliki surat rekomendasi kelayakan wilayah atau administrasi setempat dari Kelurahan Sunggal serta berdiri di zona rawan bencana seperti kawasan banjir.
“Pendirian dapur umum atau SPPG wajib mengantongi izin, rekomendasi aparat kelurahan/setempat, serta sertifikasi standar higienis. Risiko lingkungan dan kesehatan.
Berada di kawasan rawan banjir mengancam sanitasi, kebersihan air dan keselamatan proses pengolahan makanan, oleh karena itu AWAS meminta BGN secara tegas menutup unit SPPG Singgal 2 yang tidak memenuhi kriteria kelayakan teknis maupun lokasi guna mencegah risiko buruk seperti kontaminasi atau gangguan kesehatan”, jelasnya, Minggu (23/8/2026)
Berdasarkan Informasi yang di himpun Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa adanya gratifikasi terhadap dapur akibat abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesehatan lingkungan.
Gratifikasi terkait dapur sering muncul ketika pengawas mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesehatan lingkungan demi suap atau gratifikasi dari pengelola, yang berisiko memicu keracunan, kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.
Risiko Abai K3 dan Kesehatan Lingkungan Kecelakaan Kerja: Pekerja rentan terkena luka bakar, slip, atau cedera alat berat tanpa perlindungan standar.
Keracunan Pangan: Kebersihan yang buruk menyebabkan kontaminasi bakteri pada makanan.
Penyakit Lingkungan: Limbah dapur yang dibuang sembarangan mencemari air dan udara sekitar.
Dampak Hukum Gratifikasi Pelanggaran Hukum, tindakan suap dan gratifikasi dalam pengawasan fasilitas umum atau industri melanggar hukum, sanksi Administratif, pencabutan izin operasional dapur atau tempat usaha.
Pidana Hukum: Pemberi dan penerima gratifikasi dapat terkena sanksi penjara serta denda.
Rahmadsyah, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menemukan adanya Dugaan praktik gratifikasi, intervensi verifikasi lapangan dan titik koordinat dalam meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rahmad meminta aparat Penegak Hukum dan BGN mengusut dugaan jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, hingga pengaturan verifikator di SPPG Sunggal 2 Kota Medan
Penyimpangan Dugaan Verifikasi dan Jual-Beli Titik.
Berdasarkan hasil Investigasi, AWAS menemukan adanya intervensi sistem dan pengaturan data agar SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap lolos.
“Meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa SPPG Sunggal 2 karena adanya dugaan sejumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam pemalsuan laporan atau data, gratifikasi, serta penipuan jual-beli titik koordinat SPPG,” ungkapnya, Jum’at (21/8/2026).
AWAS juga mendapat Informasi Adanya Kesalahan di SPPG Sunggal 2 Kota Medan.
Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) dan Kesehatan Lingkungan
1. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan yang dilakukan, hasil pengolahan IPAL tidak memenuhi standar baku mutu yang menimbulkan genangan dan bau yang tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar. Perbaikan fasilitas pengolahan IPAL sesuai standar baku mutu.
2. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, tidak terdapat CCTV di ruang gudang peralatan, pendinginan, gudang basah dan gudang kering. Tindakan perbaikan yang dilakukan, pengadaan CCTV pada area yang belum terpantau agar mempermudah monitoring serta adanya rekaman produksi dan penyaluran.
3. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, tempat tidur tidak memiliki alas atau langsung bersentuhan dengan lantai. Tindakan perbaikan yang dilakukan, pengadaan alas tempat tidur agar kesehatan dan keselamatan staf SPPG terjamin.
4. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, tempat pencucian tidak memiliki grease trap, tindakan perbaikan yang dilakukan, pengadaan grease trap pada setiap tempat pencucian.
5. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, halaman depan dapur kebanjiran jika hujan dan air tergenang dihalaman, tindakan perbaikan yang dilakukan, membuat sistem drainase pada halaman depan agar bebas banjir dan terlindung dari serangga dan tikus.
6. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, tidak terdapat ruangan untuk penyimpanan ompreng, tindakan perbaikan yang dilakukan, perbaikan tata letak (layout) agar terdapat ruangan penyimpanan ompreng.
7. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian peralatan, tidak terdapat chiller pada gudang basah dan showcase butuh unit tambahan, tindakan perbaikan yang dilakukan, pengadaan unit chiller dan penambahan unit showcase,
8. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, exhaust fan tidak ada, pengadaan unit exhaust fan untuk melancarkan sirkulasi udara diruangan, tindakan perbaikan yang dilakukan, lantai ruangan loker belum dikeramik, kelakukan pengerjaan lantai keramik di ruangan loker.
9. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, layout atau alur dapur tidak one flow (bersilangan), tindakan perbaikan yang dilakukan, perbaikan tata letak (layout) menjadi leter L / U, tidak boleh ada alur yang bersilangan yang dapat menimbulkan kontaminasi silang.
10. Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan yang dilakukan.
11. Jalur evakuasi, dari kamar staff SPPG tidak ada. Membuat petunjuk jalur evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul untuk menjamin keselamatan.
12.Bidang yang diaudit, deskripsi temuan ketidaksesuaian, lantai kantor dan lobby tidak dikeramik, tindakan perbaikan yang dilakukan, melakukan pengerjaan lantai dengan keramik anti slip/epoxxy.
Rmd

