MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Tanjung Balai_Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di seluruh Indonesia baru saja selesai digelar pada Kamis 14 Pebuari 2024 lalu, baik itu Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dan secara keseluruhan berdasarkan Real Qount, belum ada keputusan dari KPU Pusat ataupun Daerah yang telah mengumumkan secara resmi.
Namun dari hasil sementara khususnya pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Datuk Bandar dan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai diduga telah terjadi kekeliruan atau mungkin juga diduga merupakan kecurangan dalam penghitungan suara berupa Formulir Model C1 Salinan dengan Formulir Model C Plano karena ada selisih jumlah suara dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang dirugikan.
Atas kejadian tersebut, Caleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DPRD Kota Tanjung Balai Joko Iskandar Matondang.SH, melaporkan dugaan kecurangan perhitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) ke Bawaslu Kota Tanjung Balai_Jumat (16/02/24) sore.
Joko Iskandar Matondang, yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, Guntur Surya Darma.SH, Aminuddin.SH dan Rizky Kurniawan.SH, secara resmi membuat laporan atas dugaan pemindahan suara yang diperoleh Joko Iskandar kepada Caleg dari Partai yang sama dan masih Dapil yang sama juga.
“Kami ada menemukan kejanggalan pada rekapitulasi suara yang tidak sinkron antara Formulir model C1 dengan Formulir model C Plano, sehingga Klien kami telah kehilangan suara dan kami menduga suara tersebut berpindah ke Caleg lain asal Partai yang sama”, ungkap Guntur Surya Darma.SH, di gedung Bawaslu Kota Tanjung Balai .
Ditempat yang sama Joko Iskandar Matondang.SH, kepada awak media juga mengatakan, dirinya adalah seorang demokratik yang siap menang dan siap kalah. Namun ia tidak akan mentolerir pihak manapun yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam kontestasi pemilihan legislatif kemarin, ungkapnya.
Joko juga menegaskan, perbuatan dengan sengaja menghilangkan atau memindahkan suara merupakan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Ia bersama Tim Kuasa Hukumnya pun berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
“Masih ada laporan susulan yang akan segera kami buat, data yang kami temukan ada di tiga TPS di Kelurahan Datuk Bandar. Kita siap menang dan siap kalah, tapi kita gak akan mentolerir setiap kecurangan sekecil apapun itu”, tegas Joko.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Koordiv P3S) Bawaslu Kota Tanjung Balai Amri.SH, kepada wartawan menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang dibuat oleh salah satu Caleg Dapil 2 Tanjung Balai.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan kecurangan tersebut , dalam waktu dua hari kerja kedepan akan kami tindaklanjuti, artinya hari Rabu (21/02/24) nanti akan kami sampaikan hasilnya kepada pelapor”, terangnya.
Amri juga menerangkan, pelapor telah memberikan sejumlah bukti awal terkait dugaan kecurangan, seperti foto copy formulir model C1, photo formulir model C Plano dan foto copy KTP pelapor, jelas Amri.
Saat disinggung terkait dugaan ķecurangan tersebut akan dilimpahkan kemana, Amri pun mengatakan dirinya belum bisa menyimpulkan akan dibawa ke Gakkumdu, Kejaksaan atau Kepolisian. Sebab dirinya masih menerima laporan awal dan belum melakukan pemeriksaan di lapangan, ujarnya.
“Masalah itu nanti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada. Kalau saat ini belum bisa saya simpulkan bang”, terangnya mengakhiri.
ES (A31)

