Site icon Media Investigasi Care

Larangan Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP Bagikan Surat Edaran Walikota 

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.

 

Tanjung Balai_Menjelang bulan suci Ramadhan, Dinas Satpol PP Kota Tanjung Balai, sosialisasikan dan bagikan surat edaran Walikota Tanjung Balai nomor 100/ 3700/ Pem-an tanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

Edaran ini ditunjukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha pemilik warung atau rumah makan di wilayah Kota Tanjung Balai.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pahala Zulfikar bersama personil Satpol PP, Jumat Sore (28/2/2025).

Hari ini sesuai arahan Walikota Tanjung Balai, Dinas Pol PP langsung turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Walikota Tanjung Balai tersebut, diminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran itu bisa mematuhinya, ujar Kasat.

“Ini akan kami awasi secara rutin selama bulan Ramadhan. Kita berharap, di bulan suci ini saudara kita yang menjalankan Ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan nyaman dan aman, tanpa ada gangguan dan sebagainya”, tandasnya.

 

 

ES (A2M1)


Bagikan :
Exit mobile version