Site icon Media Investigasi Care

Tak Indahkan Surat Edaran Walikota Medan, Posko Trantibum Ramadhan Kecamatan Medan Petisah Datangi Run Out Billiard

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.

 

Run Out Billiard yang berada Jalan Sei Besitang No.2A, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara tampak masih beroperasi walaupun Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/ 1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan serta Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Walikota Medan Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

Arafat Syam Camat Medan Petisah mengatakan bahwa melalui posko Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan Medan Petisah dirinya sudah menghimbau agar Run Out Billyard untuk tutup selama bulan Ramadhan 1446 H/2025.

“Pengusaha Run Out Billyard terkesan bandel, sudah berulang kali diingatkan”, ungkapnya, Minggu dini hari (2/2/2024)

Bang Bhoy, Johan Merdeka, Izhar Daulay, Rahmadsyah yang tergabung dalam Forum Aktifis Kota Medan memberikan Apresiasi kepada Arafat Camat Medan Petisah yang bertindak tegas atas pengusaha yang melanggar Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan serta Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Walikota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

“Forum Aktifis Medan memberikan Apresiasi kepada bang Arafat Syam Camat Medan Petisah yang bersikap tegas terhadap penguasaha yang melanggar surat edaran Walikota Medan tersebut, dan bagi pengusaha yang masih membandel kita minta Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan dan memberi sangsi sesuai dengan Peraturan yang berlaku”, katanya.

FAM juga meminta Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Camat, Lurah Sekota Medan melalui Posko Trantibum terus melakukan pengawasan karena masih banyak kami lihat pengusaha yang melanggar surat edaran Walikota tersebut

“Kami FAM juga sudah keliling, masih ada pengusaha hiburan yang bandel yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota Medan, kita minta SKPD terkait, Camat dan Lurah bertindak tegas”, pungkasnya.

Sebelumnya untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Medan untuk beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M.Odi Anggia Batubara, mengatakan pihaknya langsung mensosialisasikan peraturan itu, begitu SE tersebut diterbitkan.

Ia mengatakan berdasarkan SE tersebut, setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi mulai tanggal 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025. Atau bisa dikatakan bahwa setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan wajib tutup sejak 1 hari sebelum Ramadan, hingga 2 hari setelah hari raya Idul Fitri.

“Pelaku usaha Hiburan Malam, mulai dari diskotik, klub malam, PUB/Hiburan Musik, karaoke (umum maupun keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya mulai 28 Februari hingga 1 April 2025”, ujar Odi kepada Wartawan_Jumat (28/2).

Peraturan penutupan tempat hiburan itu dikecualikan pada usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Sementara, untuk usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 – 18.00 WIB.

Kemudian, pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib untuk tidak menyelenggarakan musik hidup serta tidak menjual minuman beralkohol.

Selain itu, juga Pemko Medan juga mengimbau untuk tidak memajang makanan serta minuman secara terbuka/mencolok pada siang hari.

“Untuk usaha yang menyelenggarakan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah Ibadah terdekat”, katanya.

Dalam SE tersebut, setiap Kecamatan di Kota Medan diwajibkan membuat posko Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayahnya masing-masing selama Bulan Suci Ramadan.

“Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan tindakan sanksi sesuai aturan yang berlaku”, tutupnya.

 

 

Rmd


Bagikan :
Exit mobile version