MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.
Sempat buat heboh warga Kota Medan dan hampir disemua Media Sosial kasus pembuangan bayi via Ojek Online ini, akhirnya Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Gideon Arif Setyawan, membenarkan penangkapan NH dan R yang merupakan warga Desa Aek Tuhul Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua Kota Padang Sidimpuan Sumatera Utara, 12/05/2025.
Yang membuat geleng-geleng kepala keduanya merupakan kakak beradik kandung yang diduga menjalin hubungan sedarah hingga melahirkan bayi dan dibuang melalui ojol.
“Begitu mendapat laporan masyarakat akhir mereka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Saat ini, keduanya masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak”, kata Kombes Pol Gideon.
Sementara Kepala Desa Aek Tuhul Amran Hasibuan, melalui Kepala Dusun II Aek Tuhul Tunggal Kuayan Harahap, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kedua pelaku pasangan itu benar warganya yang merantau ke Medan.
“Benar mereka berdua adalah warga kami, merupakan anak dari pasangan suami istri SP (52) dan Y (50) yang sedang merantau ke Medan”, bener Kepala Dusun II itu.
Sedangkan keluarga kedua pasangan ini belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi terkait masalah yang berujung keranah hukum.
LS/ Tim