Site icon Media Investigasi Care

Kadis Pariwisata Kota Medan Di Minta Tutup H7 KTV & Club, Pengusaha Masuk DPO, Admin dan 2 SPG Terdakwa Di PN Medan

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.

 

Tupoksi Dinas Pariwisata Kota Medan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata Kota Medan yaitu Tempat Hiburan Malam.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media Owner atau Pemilik Tempat Heaven Seven (H7) berstatus DPO kasus judi Online.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan (FAM) meminta Kadis Pariwisata Kota Medan untuk menutup hiburan malam Heaven Seven (H7) KTV & Club karena menjadikan tempat usahanya untuk aktifitas judi Online

“Seharusnya pelaku usaha mencegah tempat usahanya dari judi online (Judol), ini Owner-nya DPO kasus Judol, Kadis Pariwisata Kota Medan harus tegas untuk menutup Heaven Seven KTV & Club”, ungkapnya Jum’at (30/5/2025)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Kasus dugaan praktik perjudian online jenis bola tangkas di H7 KTV & Club (Heaven Seven), kini memasuki persidangan. Dalam kasus ini tiga orang menjadi terdakwa, sedangkan pemilik tempat berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Adapun ketiga terdakwa yakni JD (36) warga Jalan Kemenyan Kecamatan Medan Tuntungan, lalu WS (35) warga Jalan Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan RE alias Rh (40) warga Jalan Budi Keadilan, Kecamatan Medan Barat.

“Terdakwa JD selaku admin judi bola ketangkasan, sedangkan terdakwa WS dan RE alias Rh, masing-masing merupakan Sales Promotion Girl (SPG) di tempat hiburan malam H7 KTV & Club (Heaven Seven)”, ujar JPU Tommy Eko Pradityo, Selasa (6/5/2025).

Ketiga terdakwa lanjutnya, telah menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan keterangan ahli dibacakan pada Selasa (29/4/2025). Kemudian pada Senin (5/5/2025) sidang agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

“Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (14/5/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan”, ujarnya.

Ketika ditanya apakah pemilik H7 KTV & Club, turut menjadi saksi dalam kasus dugaan praktik perjudian online jenis bola tangkas, Tommy menyatakan tidak, karena pemilik tempat hiburan tersebut berstatus DPO.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa praktik perjudian online jenis bola tangkas terbongkar di H7 KTV & Club (Heaven Seven), Jalan Abdullah Lubis Nomor 50, Kecamatan Medan Baru Kota Medan, ketika Polrestabes Medan melakukan penggerebekan, pada 15 Desember 2024.

“Dalam penggerebekan itu, Polisi menangkap admin judi JD serta dua Sales Promotion Girl (SPG), WS dan REm alias Rh”, ujarnya.

JPU menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima tiga anggota Polrestabes Medan. Ketiganya kemudian melakukan penyamaran sebagai tamu karaoke di Room 301.

Didalam ruangan tersebut, dua SPG menawarkan permainan judi bola ketangkasan menggunakan tiga tablet Samsung. Setelah menerima uang dari para tamu, mereka menghubungi JD, yang berperan sebagai admin untuk mengisi saldo ke situs judi online www.heaven7funclub.com.

“Setelah uang diserahkan, WS mengkoordinasikan dengan admin, yakni terdakwa JD, untuk menginput saldo ke akun judi online”, sebutnya.
Tak lama setelah transaksi, petugas lain langsung melakukan penggerebekan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 unit tablet Samsung, uang tunai Rp11,7 juta, dua buku catatan judi, mesin bola putar, dua layar monitor, dua CPU server, dua router wifi, CCTV dan 8 botol minuman keras yang dijadikan hadiah kemenangan.

“Perjudian ini dilakukan rutin setiap hari dalam dua shift, yakni siang pukul 14.00–20.00 WIB dan malam pukul 20.00–01.00 WIB. Bahwa omset yang didapat dari mulai pukul 20.00 WIB, sampai dengan pukul 01.00 WIB, berkisar Rp1 juta, sedangkan untuk siang minimal Rp300 ribu dan diserahkan secara cash oleh terdakwa WS dan terdakwa Rh kepada terdakwa JD selaku admin”, ungkapnya.

Selanjutnya, terdakwa JD menyerahkan uang omset yang didapat kepada H yang merupakan Leader judi online jenis bola tangkas di H7 KTV & Club atau Heaven Seven.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP”, pungkasnya.

 

 

Rmd


Bagikan :
Exit mobile version