Site icon Media Investigasi Care

BC Teluk Nibung Musnahkan 1 M Lebih BMMN Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.

 

Asahan_Kantor Bea Cukai (BC) Teluk Nibung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode Januari sampai Desember 2024 yang dilaksanakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang berlokasi di dermaga Panton Bagan Asahan_Rabu (2/7/2025).

Dalam kurun waktu setahun tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Labura, Labusel, Labuhan Batu dan Kota Tanjung Balai, jelas Kepala BC Teluk Nibung Nurhasan Ashari saat memberikan sambutan di acara pemusnahan.

Lebih lanjut dikatakan Nurhasan Ashari pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan ini berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-25/MK/KNL0203/2025, S-26/MK/KNL0203/2025 dan S-27/MK/KNL0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Teluk Nibung terdiri dari beberapa komoditi, bebernya.

Adapun barang komoditi yang dimusnahkan berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 355.832 batang, ballpress pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 Koli, ban bekas sebanyak 57 pcs, drum plastik sebanyak 17 pcs, timah sebanyak 60 kg, stereoform sebanyak 199 pcs, produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, shampo, kosmetik dan produk lainnya, terang Nurhasan Ashari.

“Dari total barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 1.109.848.940; dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 438.172.639;”, sebut Kakan BC Teluk Nibung.

Nurhasan Ashari juga mengatakan pemusnahan BMMN yang didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau karena tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal) ini adalah cerminan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung mendukung Asta cita Presiden RI. Terkait pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, pungkas Nurhasan Ashari.

Pantauan di lokasi, semua BMMN kemudian dimasukkan kedalam lobang yang telah dipersiapkan lalu dimusnahkan dengan cara menyulut api ke tumpukan barang tersebut oleh Kepala BC Teluk Nibung yang dibantu Kepala KPPN dan lainnya beserta jajaran BC Teluk Nibung dengan aman dan terkendali.

 

 

(31N)


Bagikan :
Exit mobile version