MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.
Asahan_Dalam kurun waktu periode Januari sampai September 2025, kantor Bea Cukai Teluk Nibung kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil tegahan bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 yang dilaksanakan di gudang KPPBC Type Madya C Panton Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025).
Adapun penindakan BMMN yang dilakukan kepabeanan dan cukai Teluk Nibung sebanyak 59 kali tersebut hasil kerjasama dengan aparat hukum lainnya yang meliputi wilayah Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kota Tanjung Balai.
Kegiatan pemusnahan BMMN yang dilakukan di Gudang Bea Cukai Teluk Nibung, di areal Panton-Pelabuhan Bagan Asahan. Didasari dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, bernomor S-276/MK/KN.4/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, nomor S-80/MK/KNL.0203/2025 dan S-81/MK/KNL.0203/2025 tanggal 04 November 2025, tentang Persetujuan pemusnahan BMMN pada KPPBC Teluk Nibung.
BMMN yang dimusnahkan, terdiri dari beberapa komoditi, antara lain ;
– Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.786.976 batang; – Tekstil sebanyak 74 koli
– Olahan makanan dan minuman sebayak 107 koli
– Pupuk 26 bungkus
– Produk lainnya berupa Elektronik (Laptop) 3 pcs, kosmetik 10 set
– Sparepart 4 koli.
Nurhasan Ashari Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, mengatakan, total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 2.952.134.360.- (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah), dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1.154.800.100.- (satu miliar seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu seratus rupiah).
Lebih lanjut dikatakan Nurhasan, pemusnahan BMMN yang dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung, didominasi oleh Barang kena cukai/ rokok ilegal tersebut adalah cerminan, bahwa KPPBC Teluk Nibung mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia. Pengedaran atau penjualan rokok ilegal tersebut, merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, pungkas Nurhasan.
ES(31N)

