Site icon Media Investigasi Care

Rumah Sakit Yang Tolak Pasien Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Kesehatan.

 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien hingga terancam dicabut izin operasionalnya.

Sekretaris Dinkes Sumut Hamid Rijal, menegaskan RS tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien dalam Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Hamid mengatakan jika ada kasus RS yang menolak pasien, maka Dinkes Sumut dipastikan akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi yang akan diberikan kepada RS tersebut.

“Mulai dari Surat Peringatan (SP) tertulis pertama, kedua, ketiga dan rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan”, ujarnya seperti dilansir dari Mistar, Rabu (14/1/2026).

Dinkes Sumut, dikatakan Hamid, memiliki kewenangan dan posisi untuk mengeluarkan rekomendasi menutup apakah kerjasamanya, izin, hingga status akreditasi, jika menemukan RS yang menolak pasien.

“RS itukan bekerjasama untuk pembiayaan kesehatan dengan BPJS Kesehatan ya, sehingga nantinya yang berhak memutuskan kerjasama tersebut pastinya BPJS Kesehatan”, tuturnya.

Hamid mengatakan yang mengeluarkan status akreditasi RS yakni Kementerian Kesehatan hingga yang mengeluarkan izin operasional RS merupakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita pastinya akan melakukan tindakan yang terukur dan tegas kepada RS yang melakukan kesalahan secara berulang dengan tingkatan, SP1, SP2, SP3, rekomendasi pencabutan izin, status akreditasi dan kerjasama BPJS Kesehatan”, ucapnya.

 

 

Sumber PosmetroMedan/Mistar

LS


Bagikan :
Exit mobile version