Site icon Media Investigasi Care

Dinas PPPA Dan KB Pemrovsu Surati KemenPPA RI Terkait Korban TPPO Warga Medan Di Kampar

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.

 

Pemerintah Provinsi Sumatera Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana sudah menyurati Kementerian Perlindungan Perempuan Anak Republik Indonesia terkait Kasus TPPO Nbila Aisyah Anak Nezza.

M.Sufrizal Amri mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Kementerian PPA RI terkait Kasus TPPO atas nama Nabila Aisyah

“Sudah kita surati bang, tinggal menunggu seperti apa arahan dari Kementerian PPA RI bang”, ungkapnya, Selasa (27/1/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra.SH, menerima kedatangan Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Korban (AMPK TPPO) dalam audiensi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (26/1/2026) di Gedung DPRD Medan.

Tim AMPK yang dipimpin langsung oleh Saharuddin, didampingi oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK)/ Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), Johan dari Merdeka Satu Betor, Rahmad Syah (Wartawan), Nezza Syaḥpitri (Orangtua korban), serta Nabila Aisyah yang merupakan salah satu korban langsung Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pertemuan tersebut Hadi Suhendra, menyatakan komitmen untuk menindak lanjut kan laporan dan aspirasi yang disampaikan tim AMPK. Ia menjelaskan bahwa DPRD Kota Medan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan secara mendalam dan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang tepat.

“Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan segera kita jadwalkan untuk mencari solusi dan langkah konkret terhadap kasus ini”,  tegas Wakil Ketua DPRD Medan juga salah seorang putra terbaik asal Medan Utara itu dalam kesempatan tersebut.

Setelah audiensi di Gedung DPRD Kota Medan dan tim AMPK berencana langsung melanjutkan kegiatan dengan menuju Kabupaten Kampar Riau, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan data tambahan dan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi (LP) atau terkait kasus yang dialami korban.

AMPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum agar korban memperoleh perlindungan yang layak dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Rmd


Bagikan :
Exit mobile version