MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Gaming.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan Jusup Ginting Suka.SE, menegaskan komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang digelar di Jalan Pijer Podi, Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Minggu (8/2/2026) sore.
Di hadapan warga, Jusup menekankan bahwa perda tersebut memuat sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda uanh. Penegasan itu, menurutnya, diperlukan untuk membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Selama ini banjir sering terjadi karena drainase tersumbat sampah. Perdanya sudah jelas, ada sanksi, ada denda. Ini bukan sekadar aturan di atas kertas”, ujar Jusup.
Dalam pemaparannya, Jusup juga mengulas ketentuan sanksi dalam Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 sebelum dilakukan perubahan. Pada perda tersebut, pelanggaran pengelolaan persampahan dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan denda, bahkan untuk badan usaha denda dapat mencapai hingga Rp 50 Juta. Ia menyebut, regulasi tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menata persoalan sampah secara menyeluruh.
Selain aspek penegakan hukum, Jusup menyoroti pentingnya kesadaran kolektif masyarakat. Ia mendorong warga agar tidak membuang sampah sembarangan serta mulai mengelola sampah secara mandiri dengan teknologi ramah lingkungan.
“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan Pemerintah. Harus dimulai dari rumah tangga dari hulu sampai ke hilir”, katanya.
Jusup juga menyinggung persoalan tunggakan iuran sampah yang masih kerap terjadi. Menurutnya, pengelolaan persampahan tidak akan berjalan optimal tanpa partisipasi dan tanggung jawab warga dalam memenuhi kewajiban tersebut. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan dan Kelurahan lebih proaktif, termasuk menyediakan sarana pendukung seperti tempat sampah di ruang publik dan Rumah Ibadah.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas pengangkutan sampah rumah tangga yang dinilai sudah rutin. Namun, keluhan juga mengemuka, mulai dari potongan pohon yang tidak diangkut, penarikan iuran sampah tanpa kwitansi, hingga persoalan jalan berlubang, lampu penerangan jalan dan kebutuhan tong sampah bersubsidi.
Menanggapi hal itu, Jusup meminta pihak Kelurahan berkoordinasi dengan petugas kebersihan agar potongan pohon turut diangkut. Soal iuran tanpa kwitansi, ia menyatakan akan menindaklanjuti. Untuk perbaikan jalan dan lampu penerangan, Jusup mengaku langsung meminta stafnya menyampaikan laporan ke Dinas terkait, sementara usulan tong sampah bersubsidi akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
Pada sesi dialog berikutnya, warga kembali menyampaikan keluhan terkait mahalnya biaya sedot limbah, gangguan anjing liar dan kotorannya, usulan pembentukan Bank Sampah, permintaan agar pungutan sampah rumah tangga dikaji ulang, serta lampu jalan di kawasan fly over yang kembali padam.
Jusup menyatakan akan berkoordinasi dengan PDAM terkait persoalan sedot limbah. Untuk gangguan hewan, ia meminta Kelurahan segera mengambil langkah, meski Lurah setempat berhalangan hadir. Sementara usulan Bank Sampah dinilai sebagai gagasan positif yang akan dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup.
Terkait lampu jalan di fly over, Jusup menjelaskan bahwa sebelumnya lampu sempat menyala, namun kembali mati akibat pencurian kabel. Meski demikian, ia menegaskan akan kembali melaporkan persoalan tersebut ke Dinas teknis agar segera ditangani.
Menutup kegiatan, Jusup menegaskan bahwa sosialisasi perda ini bertujuan meningkatkan kepedulian warga Kota Medan terhadap sampah sekaligus memperbaiki mekanisme penanganan sampah secara menyeluruh. Ia menyebut amanah sebagai Anggota DPRD merupakan bentuk pengabdian dan menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan seluruh OPD.
Pada kesempatan itu, Jusup juga mengingatkan warga agar mengurus Program Indonesia Pintar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan penekanan agar bantuan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusiasme tinggi dari warga. Hadir dalam kegiatan tersebut Erlianto Pasaribu dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Irwansyah dari Kelurahan Beringin, Reston Limbong selaku narasumber, Warmin dari Kecamatan Medan Selayang, Rahel br Purba sebagai pendoa, serta Aswin S sebagai tokoh masyarakat.
Rudi

