Site icon Media Investigasi Care

Mahyaruddin Resmi Buka Rakor Penyusunan LKPJ Walikota Tahun 2025

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Ragam.

 

Tanjung Balai_Walikota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Tanjung Balai Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Walikota Tanjung Balai, Selasa (10/3/2026).

Dalam sambutannya Walikota Mahyaruddin, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen-dokumen penting daerah yang bersifat wajib.

“Rakor yang dilaksanakan sesuai penyusunan LKPJ tahun anggaran 2025 yang mengatur kewajiban Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD”, ujar Mahyaruddin.

Penyusunan LKPJ harus dilakukan secara akurat, transparan dan akuntabel, dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD serta dokumen penganggaran yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk memberikan data dan informasi yang lengkap, valid dan tepat waktu, sehingga laporan yang disusun benar-benar mencerminkan capaian kinerja Pemerintah Daerah secara objektif, paparnya lagi.

“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dari Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota”, ujar Walikota lagi.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang wajib namun tidak berbatas waktu dengan dokumen yang harus disampaikan dalam batas waktu tertentu. LKPJ termasuk laporan yang memiliki tenggang waktu dan harus disusun secara tepat serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Mahyaruddin menekankan bahwa meskipun penyusunan LKPJ dilakukan setiap tahun, namun kriteria, indikator serta dasar penyusunannya selalu mengalami penyesuaian. Hal tersebut diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya.

Ia juga memaparkan perbedaan antara kedua laporan tersebut. LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun oleh Bupati/ Walikota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Sementara LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disusun oleh Bupati/ Walikota dan disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Walikota Mahyaruddin berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah dapat bersinergi dan berkomitmen dalam melengkapi data serta menyusun laporan secara tepat waktu, akurat dan sesuai indikator yang telah ditetapkan, sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Tanjung Balai semakin transparan dan akuntabel.

Turut hadir Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina, para Asisten, Staf Ahli dan Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kota Tanjung Balai.

 

 

ES (A2M1)


Bagikan :
Exit mobile version