MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.
Tanjung Balai_Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Balai memberhentikan 3 (tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (Pelanggaran disiplin).
Hal ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon, yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjung Balai telah mengeluarkan tiga surat keputusan tentang pemberhentian tiga ASN dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai, diruang kerjanya, Rabu (25/3/2026) sore.
Ia menjelaskan terhadap ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Selanjutnya Suangkupon, juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku, seluruh ASN juga tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing, kepada atasan langsung tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya maka OPD tersebut maupun atasan langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemko Tanjung Balai melalui BKPSDM akan terus monitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari Aparatur Sipil Negara baik PNS, PPPK, PPPK Paruh waktu.
Pemberhentian bersangkutan sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 tanggal 5 Februari dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026, jelas Plt BKPSDM
“Ketiganya yaitu BS, SDS dan F, mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr.Tengku Mansyur dan Kantor Kecamatan Tanjung Balai Selatan”, paparnya.
Ahmad Suangkupon, juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku demi meningkatkan kinerja agar terwujudnya program TANJUNG BALAI EMAS sebagaimana amanah dan harapan Walikota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim, bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.
ES (A2M1)

