Site icon Media Investigasi Care

Perempuan Yatim Piatu Dibawah Umur Dilarikan Tetangganya Di Wilkum Polsek Medan Area, Neneknya Minta Polisi Dan Satgas PPA Segera Tangkap Pelaku

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.

 

Hubungan dekat seorang pria dengan seorang perempuan seringkali tak mendapat restu orang tua. Banyak alasan orangtua tak memberikan restu antara lain karena anak gadisnya masih di bawah umur, masih bersekolah, atau karena pria pasangannya sudah punya isteri. Tak sedikit pula pasangan yang mengambil jalan pintas: si pria melarikan pacarnya ke tempat yang aman dalam waktu tertentu.

Endang (64) Jalan Medan Area Selatan Gang HM Saleh mengatakan bahwa dirinya melaporkan seseorang yang bernama Calin (50) tetangganya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1154/III/2026/SPKT/POLEESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Maret 2025 karena di duga melarikan cucunya J (17).

“Cucu saya perempuan yatim piatu dibawah umur di larikan tetangga saya, hingga saat ini tak tahu di mana keberadaan cucu saya dan peristiwa ini sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan”,ungkapnya, Minggu (29/3/2026).

Lanjut Endang yang juga berstatus Janda Warga Miskin Kota Medan yang saat ini juga belum mendapatkan bantuan PKH dan Lansia mengatakan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 Sekitar Pukul 18.00 Wib cucunya inisal Y dari rumah dirinya selaku nenek korbannya yang beralamat di jalan Medan Area Selatan GG HM Saleh No 360 A Medan dan ketika itu korban keluar rumah dengan maksud untuk membeli es, dan dikarenakan korban tidak kembali pulang kerumah maka dirinya mencari korban dan di ketahui ternyata korban di bawa lari oleh Calin yang bertempat tinggal tepat tepat di depan rumah pelapor dan sampai dengan saat sekarang cucunya tidak tahu keberadaannya dimana dan di duga di larikan oleh Calin dan hingga saat ini belum juga pulang tanpa khabar.

“Cucu saya dilarikan oleh Calin, hingga saat ini tidak di ketahui keberadaannya di mana dan adik cucu saya yang bernama nanang sempat di ancam si Calin, HP cucu saya juga di tinggalkannya dan hingga saat ini saya tidak mengetahui keberadaan cucu saya”, katanya.

Dirinya berharap Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Medan dan Polrestabes Medan bisa menemukan anak saya yang dilarikan Calin.

“Hingga saat ini saya masih terbayang wajah cucu saya dan terngiang-ngiang di telinga saya cucu saya memanggil nenek, saya sangat khawatir sama cucu saya gimana nasib dia, saya berharap Satgas PPA Dan Polrestabes segera menangkap pelaku dan menemukan cucu saya, sehingga kami bisa berkumpul kembali”, pungkasnya dengan bercucuran air mata membasahi pipinya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa melarikan perempuan di bawah umur (anak) tanpa izin orang tua, meskipun atas dasar persetujuan anak (pacaran), adalah tindak pidana menurut Pasal 454 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun karena melarikan anak, dan ancaman meningkat jika disertai kekerasan, tipu muslihat, atau ancaman kekerasan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait Pasal 454 UU 1/2023 dan perlindungan anak:

Definisi Tindak Pidana (Pasal 454): Membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan maksud menguasai perempuan tersebut, baik dalam atau luar perkawinan.

Persetujuan Anak: Meskipun anak di bawah umur ikut secara sukarela, pelaku tetap dapat dipidana karena anak dianggap belum memiliki kecakapan hukum penuh, sehingga persetujuannya tidak menghapus hak asuh orang tua/wali.

Unsur Perlindungan Anak: Pasal-pasal dalam UU 1/2023 (452–454) berfokus pada perlindungan anak dan hak pengasuhan keluarga.

Jenis Delik: Tindak pidana melarikan anak ini umumnya merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum berjalan jika ada laporan dari orang tua atau wali anak.

Ancaman Pidana:

Pasal 454 mengatur ancaman penjara yang serius bagi pelaku yang melarikan anak perempuan di bawah umur.

 

 

Rmd


Bagikan :
Exit mobile version