MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara membelah Kota Medan, Rabu (4/4/2026). Mereka menyambangi sejumlah instansi untuk menyuarakan keadilan kepada kaum buruh.
Pantauan Wartawan di lapangan, massa yang dipimpin langsung Ketua KSPSI AGN Sumut T.M.Yusuf, mengawali aksinya di Polda Sumatera Utara.
Dalam orasinya, Yusuf menegaskan, aksi mereka dipicu atas lambannya penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan anggotanya. Ia menilai aparat penegak hukum terkesan “masuk angin” dan bermain-main dengan rasa keadilan buruh.
“Sudah lebih dari 24 hari, bukti pembanding yang menjadi kunci utama perkara justru mandek di Polres Labuhan Batu. Padahal sebelumnya diinformasikan sudah dikirim ke Labfor Polda Sumut. Ada apa ini?!”, tegas Yusuf.
Ia menilai, mandeknya kasus ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan simbol bahwa hak buruh dan nyawa manusia seolah tak lagi berharga di mata hukum, di Sumatera Utara.
“Kami tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan nyata, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan membawa seluruh kejanggalan ini ke level Nasional”, pungkasnya, disambut teriakan ‘setuju’ dari ratusan massa buruh.
Di Mapolda Sumut, massa aksi disambut oleh Kasubdit 4 Dirkrimsus. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disuarakan massa aksi.
Selanjutnya dari Mapolda Sumut, massa melanjutkan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal serupa juga diminta kepada pejabat Adhyaksa Sumut tersebut.
Dukung Program Menkeu RI
Kemudian, massa melanjutkan aksinya ke Kanwil DJP Sumut I, Jalan Suka Mulia. Di sini, massa menggelar makan bersama sebelum menyampaikan aspirasi berupa dukungan dalam mendukung program Menteri Keuangan Purbaya yang concern pada Kepatuhan Wajib Pajak (WP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah bersedia bersinergi dengan kami (Kanwil DJP Sumut I) dalam mengawal program yang mengutamakan Kepatuhan Wajib Pajak”, imbuh Belis.
Dalam kesempatan itu, pihak Kanwil DJP Sumut I dan KSPSI AGN Sumut menandatangani Pakta Integritas Pernyataan Komitmen yang berisi dua poin utama Patuh Aturan, Dukungan Program.
“Pajak adalah kontribusi wajib untuk kemakmuran rakyat. Kami buruh siap patuh, tapi kami minta Negara juga hadir memberikan perlindungan hukum yang adil bagi kami”, sahut Yusuf.
Pekerja Tewas Diabaikan
Salah satu kasus yang diperjuangkan KSPSI AGN Sumut dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (8/4) kemarin, tewasnya seorang pekerja di proyek Islamic Centre.
Seorang pekerja pemasangan etalase kaca asal Lampung, Wahyu Suprio (47), meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar tiga meter saat bekerja di proyek pembangunan Islamic Center di kawasan Martubung, Medan, Selasa lalu (10/3/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden nahas itu terjadi saat korban tengah melakukan pemasangan etalase kaca di area proyek. Diduga, korban tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja saat berada di ketinggian.
Adik ipar korban Dhani, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mandor proyek, kecelakaan terjadi akibat kelalaian dalam penggunaan alat pelindung diri.
“Kata mandor proyek dia jatuh karena nggak pakai safety, bang. Makanya sampai pecah kepalanya”, ungkap Dhani di rumah duka Jumat ( 20/3/2026).
Sementara itu, di tempat yang sama istri korban bernama Dian Wardana, menyampaikan dirinya pertama kali mendapat kabar kejadian tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (10/3/2026). Ia menyebut korban langsung dibawa oleh rekan kerjanya untuk mendapatkan pertolongan.
“Aku dapat kabar jam 5 sore bang, tapi suami saya sudah di Rumah Sakit Esmund Marelan yang hanya dipasangkan infus biasa aja terus dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima”, kata Dian.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan penanganan awal di klinik terdekat di sekitar lokasi proyek, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Esmund Marelan. Namun karena keterbatasan fasilitas medis, korban kembali dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima di kawasan Ayahanda.
“Pertama dibawa ke klinik terdekat bang, untuk pertolongan pertama, terus dibawa ke Rumah Sakit Esmund. Tapi katanya alatnya nggak memadai, terus dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima”, lanjut Dhani.
Selama kurang lebih sembilan hari menjalani perawatan intensif, korban bahkan sempat menjalani operasi tengkorak. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pihak Rumah Sakit Royal Prima akhirnya menyatakan korban meninggal dunia dengan diagnosa medis: Post Op Craniotomy Evakuasi EDH a/i EDH (R) temporal + Closed Fracture Clavicula Dextra.
Tak Dilindungi Asuransi BPJS TK
Fakta lain yang terungkap dari pihak keluarga menambah panjang dugaan persoalan dalam kasus ini. Dian mengaku, saat berada di Rumah Sakit Royal Prima, penanganan terhadap korban sempat terhambat karena status kepesertaan BPJS milik korban belum aktif, lantaran iuran yang diduga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Lebih ironis lagi, Dian menyebut adanya dugaan upaya dari pihak tertentu yang meminta keluarga untuk tidak mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi di lokasi kerja.
“Awak diajarin sama orang itu bang, supaya jangan cerita kalau suami awak jatuh di tempat kerja, tapi jatuh pada saat ngecat rumah”, jelas Dian.
Kematian Wahyu Supriono kini memicu sorotan publik, tidak hanya terkait dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja, termasuk kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Proyek pembangunan Islamic Center Martubung sendiri diketahui berada dalam pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan. Minimnya pengawasan terhadap penerapan K3 dan perlindungan tenaga kerja menjadi pertanyaan serius.
Rmd

