Site icon Media Investigasi Care

Segel Bangunan Tanpa PBG Titi Kuning Di Lepas, Satpol PP Kota Medan Di Duga Tak Berdaya Dan Lapor Polisi

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.

 

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media terjadi dugaan pelanggaran terkait pencopotan garis segel (line segel) pada bangunan ruko lantai II di kawasan Titi Kuning, Medan, yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengurus Macan Asia Indonesia Kota Medan (MAI Medan) telah melaporkan dugaan pencopotan garis segel tersebut kepada Satpol PP Medan.

Bahkan Satpol PP Kota Medan telah melaporkan pencabutan segel tersebut ke Polrestabes Medan dengan Pelapor Japiter Tamba (57) melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Undang – Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan Laporan Polisi Nomor STTLP /B/1280/IV/2026/SPKT/ POLEESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Fenomena bangunan tanpa PBG (dulu IMB) di Medan, termasuk kawasan Titi Kuning, sedang disorot DPRD Medan, yang meminta Pemerintah Kota untuk lebih tegas terhadap bangunan ilegal.

Secara hukum, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan hingga pembongkaran, sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021.

Namun hingga saat ini Satpol PP tidak berdaya atau lemah dalam Penindakan dan Pengawasan terhadap bangunan tanpa PBG bahkan bangunan yang sudah lepas segelnya tidak mampu di pasang kembali oleh Satpol PP Kota Medan.

 

 

Rmd


Bagikan :
Exit mobile version