MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.
Tanjung Balai_Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan melalui Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian menggelar Press Release terkait pelimpahan 3 (tiga) Anak Buah Kapal (ABK) WNI dari Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) yang dilaksanakan diruang Multifungsi kantor Imigrasi setempat, Senin (20/4/2026).
Pada acara tersebut, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Willy dihadapan Insan Pers Kota Tanjung Balai Asahan menyampaikan bahwa pihak Imigrasi TBA ada menerima pelimpahan 3 (tiga) Anak Buah Kapal (ABK) WNI dari Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) pada Senin (13/4/26) lalu sekira pukul 21.00 WIB masing-masing berinisial S (27) selaku nakhoda/tekong, AS (25) selaku tukang masak dan G (25) selaku Kuanca dan berdasarkan informasi yang diterima, ketiganya diamankan ketika sedang melintas masuk perbatasan perairan Indonesia dari Malaysia, terang Willy.
Lebih lanjut dikatakannya, pada proses pelimpahan ketiga orang ABK WNI tersebut, juga diserahkan 1 (satu) unit Kapal, 6 (enam) Kartu Tanda Penduduk, 3 (tiga) Paspor dan 2 (dua) Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang tertuang di Berita Acara Serah Terima (BAST). Terhadap 1 unit kapal yang dimaksud saat ini sedang kami titipkan di dermaga Lanal TBA, jelasnya.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat ini sedang melaksanakan tahapan pra-penyidikan secara sistematis dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Dalam proses pendalaman, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Lanal TBA guna membantu kami dalam melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat adanya dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 3 ABK WNI tersebut, terang Willy.
“Nantinya jika bukti-bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pemidanaan, tahapan pemeriksaan ini akan ditingkat statusnya dari Pra Penyidikan menjadi Penyidikan”* urai Willy.
Saat ini 3 ABK WNI tersebut patut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yakni melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Terhadap para PMI yang menjadi korban, kami telah melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara kita secara ilegal. Dengan bukti yang lengkap, nantinya kami pastikan proses hukum melalui jalur Pro Justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakkan, tegasnya.
Sementara itu, mewakili Lanal TBA mengaku jika kapal yang diamankan ada dipelabuhan Panton Bagan Asahan dan saat ini dalam pengawasan mereka, tandasnya.
ES (31N)

