Site icon Media Investigasi Care

DPN Geruduk Kejatisu Terkait PT.Hugo Di Duga Menggelapkan Dana Iuran BPJS TK

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Ragam.

 

Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Nasional (DPN) melakukan aksi demo ke Kejatisu terkait Tindakan PT.Hugo yang di duga menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini PT.Hugo belum membayarkan hak normatif karyawannya.

Dalam orasinya Reza Nasution, mengatakan tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk segera diusut oleh Kejatisu.

“Sudah ada pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejatisu, PT.Hugo harus membayarkan hak-hak pekerja karena ini sudah berlarut-larut dan pekerja sudah tua tua, tolong gunakan hati nurani”, ungkapnya, Selasa (5/5/2026).

Setelah satu berorasi DPN di terima oleh perwakilan Kejatisu dan akan menindak lanjuti tuntutan DPN

“Akan kita tindak lanjuti, apa yang menjadi tuntutan DPN dan akan berita seperti apa perkembangannya”,kata Lasro Simbolon Kasi Datun Kejatisu.

Tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara dan denda.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji karyawan dapat dikenakan Pidana Penjara Paling lama 8 tahun. Denda: Maksimal Rp 1 Miliar. Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Modus Penggelapan yang sering terjadi beberapa tindakan perusahaan yang masuk kategori pelanggaran hukum meliputi: Pemotongan Tanpa Penyetoran: Gaji karyawan dipotong setiap bulan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran Sebagian: Hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau melaporkan upah yang lebih rendah dari aslinya untuk mengurangi nominal iuran.

Penunggakan Iuran: Perusahaan menahan setoran iuran dalam waktu lama untuk kepentingan operasional perusahaan sendiri.

Hak Pekerja Hak Normatif: BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan tidak berhak menahan atau menghambat akses pekerja terhadap manfaat BPJS dengan alasan apa pun, termasuk jika terjadi sengketa kerja atau pengunduran diri.

Saldo Tidak Hangus: Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi milik pekerja dan tidak akan hangus meskipun pekerja berpindah perusahaan.

 

 

Rmd


Bagikan :
Exit mobile version