MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.
Kelangkaan BBM bersubsidi dan umum di berbagai wilayah memicu antrean berhari‑hari, kepanikan, hingga perkelahian warga di sejumlah SPBU. Situasi ini merugikan luas hak konsumen dan kepentingan umum.
Terkait hal itu, seorang Pengacara yang sudah terkenal sering berhasil memenangkan perkara yang ia tangani, beliau dikenal dengan sebutan Advokat Bung Raja. Beliau menyatakan,
“Kelangkaan yang berulang ini bukan sekadar gangguan operasional, melainkan pelanggaran kewajiban hukum PT.Pertamina (Persero) serta kelalaian nyata Pemerintah menjamin pasokan dan pengawasan. Masyarakat memiliki landasan hukum kuat: ajukan Gugatan Perwakilan Kelompok/Class Action kepada Pertamina demi pemulihan kerugian kolektif dan Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit kepada pemerintah demi memaksa pelaksanaan tugas Negara”, katanya
Advokat Bung Raja benar-benar Advokat yang paham dan ahli hukum menyebutkan dasar hukum lengkap yang menjadi sandaran hukum untuk melakukan langkah hukum sebagai berikut :
1. UUD 1945 Pasal 33: Sumber daya alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
◦ Pasal 1 ayat 16: Kegiatan hilir mencakup penyediaan dan penyaluran,
◦ Pasal 4: Negara menjamin ketersediaan energi bagi rakyat,
◦ Pasal 29: Badan usaha wajib menjamin pasokan teratur, adil, dan merata.
3. PP No. 36 Tahun 2004 jo PP 30/2009: Kewajiban kelancaran distribusi dan pelayanan,
4. Perpres No. 191/2014 jo Perpres 43/2018 & 69/2021: Tata kelola penyediaan BBM bersubsidi.
Sudah saatnya masyrakat mulai melek, jangan antar masyarakat yang saling berbenturan. Gunakan hak hukummu, pungkas Advokat Bung Raja. Beliau juga mengatakan tidak keberatan jika ada kelompok perwakilan masyarakat bersedia untuk meminta Advokat Bung Raja sebagai Pembela Masyarakat. Ungkapnya di akhir sesi wawancara.
Hery (Red).










