OJK, Dinas Koperasi Dan UMKM Sumut Buang Badan, Sebut Silahkan Lapor Polisi Terkait CUM TALENTA Tak Berbadan Hukum, Melakukan Aktivitas Ilegal

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan Medan// Ekonomi.

 

Cum Talenta kini menjadi sorotan, berdasarkan hasil investigasi awak media menemukan atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas Koperasi Simpan Pinjam/ Credit Union CUM Talenta yang tidak berbadan hukum, serta sikap OJK dan Dinas Koperasi Sumut yang terkesan buang badan.

Berdasarkan dokumen resmi Mediasi di Disnaker Sumut tanggal 17 Juli 2026, pihak CUM Talenta sendiri mengakui bahwa:

“Legalitas badan hukum CUM Talenta masih memakai legalitas GKPS” dan “saat ini sedang dalam proses mengurus legalitas badan hukum”.

Pengakuan ini membuktikan bahwa sampai saat ini CUM Talenta belum memiliki badan hukum sendiri.

Namun faktanya, CUM Talenta diketahui memiliki dan menggunakan 3 (tiga) rekening aktif di Bank BRI, yaitu:

1. CUM TALENTA – 5351 0103 8232 536

2. CUM TALENTA LUBUK PAKAM – 0266 0102 7527 532

3. CUM TALENTA MEDAN – 5298 0102 5237 531

Untuk membuka rekening atas nama koperasi, Bank wajib meminta: Akta Pendirian Koperasi + SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham, NIB, NPWP atas nama Koperasi, serta AD/ART dan SK Pengurus. Jika dokumen ini tidak ada, rekening tersebut tidak boleh dibuka.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di duga telah terjadi maladministrasi oleh Bank BRI dalam pembukaan rekening tersebut.

Ketika awak mempertanyakan hal ini, jawaban yang kami terima justru saling lempar tanggung jawab:

– Yusri dari Pihak OJK dan Yuliani Siregar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara menyatakan agar masyarakat “lapor saja ke Polisi”.

Ada dugaan kedua jawaban ini sebagai bentuk buang badan dan pengingkaran tugas. OJK sebagai pengawas Bank wajib mengawasi secara aktif dugaan pelanggaran prosedur oleh BRI.

Dinas Koperasi sebagai pengawas koperasi wajib menindak koperasi ilegal yang beroperasi di Sumatera Utara.

Menyikapi hal ini, DD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara (LSM Penjara Sumut) menyakan sikap:

1. OJK segera memerintahkan audit dan pemblokiran sementara 3 rekening BRI atas nama CUM Talenta tersebut.

2. Dinas Koperasi Sumut segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap operasional CUM Talenta yang diduga tidak berbadan hukum.

3. Bank BRI memberikan penjelasan tertulis mengapa rekening tersebut bisa dibuka tanpa dokumen badan hukum yang lengkap.

“Ini bukan soal golongan, ini soal keadilan dan penegakan hukum yang sama untuk seluruh Rakyat Sumatera Utara”, ungkap Awaludin Harahap, Ketua bidang Humas dan Lembaga Senin (26/10/2026).

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *