Metro-Investigasi.id Medan
Liti Wari Iman Gea, pedagang sayur yang sempat viral hingga membuat heboh di kalangan masyarakat Sumut dan Indonesia pada umumnya. Dimana Gea diduga dianiaya preman bernama Beny CS di Pajak (Pasar) Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut beberapa waktu lalu. Anehnya, saat ini korban boru Gea tersebut telah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Boru Gea sempat menuai simpati dari masyarakat setelah videonya dianiaya beberapa pria yang diduga preman di pasar menjadi viral. Dan seorang pria bernama Beny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, rekan Beny hingga kini masih belum ditangkap polisi.
Belakangan diketahui, ternyata penyidik Polsek Percut Sei Tuan justru menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut kembali menuai polemik di kalangan masyarakat.
Namun, pasca ditetapkannya Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Spontan membuat masyarakat luas dari berbagai elemen turut beraksi dan tak sedikit, banyak pihak menyayangkan atas penetapan korban tersebut dari pihak kepolisian.
Sikap menyayangkan itu datang juga dari organisasi jurnalis, dimana Ketua Umum Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI), Alex Sander Simatupang.
“Lanjut Alex ,Dalam keterangannya yang diterima media ini, Minggu (10/10/2021) malam menyampaikan bahwa penetapan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka dinilai sudah tidak Presisi sebagaimana komitmen Kapori Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjadikan Polri Presisi”Cetusnya.
Untuk itu, Alex meminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simajuntak agar segera mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan dari jabatannya. Menurut penilaiannya, mereka sudah tidak Presisi lagi, yang mana penerapan ini sudah menjadi komitmen awal Kapolri menjadikan Polri yang Presisi.
“Sangat disayangkan ya, Polsek Percut Sei Tuan menjadikan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka penganiayaan dalam kasus itu. Ironis sekali dimana akal sehat kita buat, ini sudah blunder dan sangat banyak mengecewakan orang. Bapak Kapolda Sumut harus segera mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan tersebut dalam menangani kasus ini,” harap Alex Sander Simatupang.
Padahal selama ini kita ketahui bersama bahwa kinerja Kapolda Sumut sangat luar biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi dalam memberantas berbagai kasus kejahatan di Sumut. Namun sangat disayangkan penanganan kasus penganiayaan tersebut di Mapolsek Percut Sei Tuan, korban dijadikan sebagai tersangka.
Selain itu, Alex juga menyampaikan pesan agar Polsek Percut Sei Tuan jangan kalah dengan premanisme, karena polri adalah lembaga atau alat negara yang kuat. “Jadi kita sangat setuju apabila kasus itu diambil alih oleh Polda Sumut supaya lebih efektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang menjadikan korban pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka.
“Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan saudara Boru Gea sebagai tersangka. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (09/10/2021) malam.
Untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan tersebut terhadap korban yang dilakukan oleh Beny.
“Jadi proses penyidikan akan dilakukan oleh Poldasu Dan Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara tim yang sudah dibentuk ini juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya inisial DD dan FR,” tegas Kombes Hadi.(Sgt)