Media Syber & Farmasi Kesehatan
Metro-Investigasi.Id Medan –
Perjudian merupakan permainan dengan spekulasi menjanjikan keuntungan atau kemenangan besar yang tidak diketahui pasti hasilnya. Dan perjudian ini merupakan suatu tindak pidana pada Pasal 303 KUHPidana yang diancam hukuman selamanya 10 tahun penjara bagi siapa saja yang terlibat terselenggaranya perjudian dan diancam selamanya 4 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 303 bis KUHP Pidana bagi siapa saja yang mengambil kesempatan untuk ikut perjudian, dengan demikian tidak terdapat alasan pembenar adanya perjudian dimasyarakat terlebih adanya PPKM yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Medan dimasa pandemi covid 19 ini yang akan berpotensi penyebaran covid19.
Terkait adanya dugaan dua titik lokasi hiburan atau permainan ketangkasan yang didugaan bebas beroperasi dimasa pemberlakuan PPKM Level.2 di Kota Medan yakni lokasi judi tembak ikan Jalan brayan macan yohan. Kecamatan Medan Barat, Komplek MMTC Blok P 16, dan Komplek MMTC Blok O 8 Kecamatan Medan Tembung tentu ini harus ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dan Satgas Covid 19 sebab apabila dibiarkan selain berpotensi menimbulkan keresahan serta gangguan keamanan dimasyarakat juga berpotensi timbulnya tindak pidana lain seperti penyalahgunaan narkoba, pencurian, perkelahian dan lainnya juga sangat berpotensi penyebaran covid19 karena besar kemungkinan perjudian ini tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Dengan demikian, demi melindungi hak atas kesehatan masyarakat Kota Medan sebagaimana amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM Jo. Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, patut dan wajar apabila praktek perjudian ini segera diberantas oleh Polrestabes Medan dan Satgas Covid 19.(Sigit)