MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Terkait kejadian seorang Jurnalis bernama Rahmadsyah/ Rahmad yang dilarang meliput oleh Satuan Pengaman (Satpam/ Security) DPRD Medan, Praktisi Hukum Raja Makayasa Harahap.SH, pun angkat bicara.
Raja Makayasa Harahap.SH, memberikan pandangannya tentang perkembangan pers di Indonesia. Pers menurutnya, sangat berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.
“Harapannya ke depan pers dapat memberikan kontribusi gagasan dalam membangun bangsa. Sebagai pilar demokrasi keempat, pers harus memiliki komitmen kuat. Mudah-mudahan itu betul-betul bisa dipertahankan. Perlu juga kontrol yang serius untuk insan pers, karena tanpa kontrol pers yang sehat akan sangat membahayakan negara termasuk bangsa Indonesia”, kata Raja saat diwawancarai di Kantor Citra Keadilan, Jalan Sutomo, Kamis (29/9/2022).
Pengacara muda ini menuturkan, di era globalisasi ini, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar ke empat demokrasi, di mana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.
“Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi”, ujarnya.
Terkait dilarangnya Wartawan meliput di DPRD Medan dirinya menyesalkan kejadian tersebut, “Wartawan itu Pilar keempat Demokrasi, siapapun tak boleh melarang wartawan untuk meliput kegiatan DPRD Kota Medan saya mengecam tindakan oknum security itu, mereka itu digaji oleh rakyat, tidak ada satu warga negara pun dilarang untuk dapat berhadir dan berkunjung ke kantor dewan”, tegasnya.
Sebelumnya di beritakan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dan OPD yang membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM), Selasa (27/9/2022).
Mendengar kabar akan ada RDP dan memang langsung di beritahukan oleh M Kordinator KMS-SU Peduli LMM Miduk Hutabarat, Rahmadsyah yang sehari-hari profesinya adalah jurnalis langsung mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk melakukan peliputan.
Rahmadsyah mengatakan bahwa pada saat masuk ingin melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dirinya di hadang oleh Security DPRD Kota Medan dan menyuruhnya melapor ke Pos Satpam, dirinya mengikuti arahan, setalah lima belas menit lamanya kemudian petugas Satpam tersebutpun melarang dirinya masuk untuk meliput RDP tersebut.
“Dilarang aku bang, katanya perintah”, kata Rahmad.
Lanjut Rahmad mengatakan dirinya berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan Identitas Kartu Wartawan dan menjelaskan tentang UU Pers, namun Satpam masih bersikeras melarang bahkan merekam dirinya, dan Rahmad mempertanyakan kepada satpam, kenapa dirinya direkam.
“Sudah dilarang melakukan peliputan, direkam satpam pulak aku, emangnya aku Teroris”, sesalnya.
Rahmad juga menjelaskan terkait Scurity yang menghambat dan melarang Tugas dirinya sebagai Wartawan kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan dirinya memprotes keras atas kejadian yang dialaminya.
“Apa yang dilakukan Satpam DPRD Medan jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers“, tegasnya.
Dirinya mengaskan, Barang siapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Ada apa satpam DPRD Kota Medan melarang wartawan masuk, ini Gedung rakyat, jangan halang-halangi wartawan melakukan fungsinya, Aparat Penegak hukum harus usut ini semua”, harapnya.
Rmd