
Medan Utara_Bilamana memang korban keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada ingkrah putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai Negara. Sejumlah korban penipuan investasi online Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris, usai majelis hakim memvonis Indra Kenz di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan hanya hukuman yang dinilai lebih ringan, tetapi harta para korban disita Negara.
“Hakim tidak adil, negara tidak adil“, teriak para korban seusai sidang digelar_Senin (14/11/2022).
“Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada Negara“, ujar Irsan.
Sebab, pada saat awal para korban ini terjerumus pada Binomo, mereka diperkenalkannya sebagai robot. Investasi, bukan judi online. Makanya, mereka terpincut dan mau mengurus segala harta ke dalam Investasi Online tersebut.
“Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi“, beber Irsan.
Sementara dilain pihak, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, bila Indara Kenz dikenakan pasal Undang undang ITE Pasal 45 dan Undang Undang TPPU Pasal 3. Hingga akhirnya dia dikenakan vonis 10 tahun kurungan penjara dan subsider 10 bulan kurungan, bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 Milyar.
Lalu, hal yang dimaksud dikenakan perjudian, lantaran para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam perjudian. Sehingga, pada barang bukti tersebut majelis hakim memutuskan dirampas oleh Negara.
“Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh Negara“, tutur Arief.
Sehingga barang bukti dari nomor 29 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, diramapas oleh Negara.
Suheri(ALUNG)
