MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Tanjung Balai_Pada akhir-akhir ini banyaknya bandar narkoba diseputaran Tanjung Balai-Asahan sudah sangat bersikap angkuh terhadap hukum yang dibuat Negeri ini, sampai-sampai tidak lagi mengindahkan hukuman berat yang bakal dihadapi pelaku tindak kejahatan barang haram tersebut karena merasa bakal dapat merubah putusan dan hal ini terus berlanjut sehingga menjadikan para bandar Narkoba menjadi Raja tanpa Mahkota.
Salah satunya adalah ketika terjadi penangkapan terhadap seorang Bos Besar Bandar Narkoba berinisial HH dan kroninya sekitar bulan Juli 2022 lalu dengan barang bukti 40 kg jenis sabu yang perkaranya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.
Menyikapi perkara yang sudah sangat meresahkan masyarakat tersebut, Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Tanjung Balai melalui oratornya Ahmad Rolel dan Alrivai Zuherisyah bersama aktivis dan masyarakat melakukan unjuk rasa (Unras) didepan PN Tanjung Balai_Selasa (31/1/2023) yang meminta Ketua PN Tanjung Balai-Asahan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap saudara HH yang diduga telah menggeluti profesi sebagai Bandar Narkoba puluhan tahun sehingga telah banyak mengedarkan Narkoba sampai kepenjuru Negeri khususnya Tanjung Balai-Asahan.
Selain itu, Granat juga mendesak Kejaksaan Negeri Asahan agar menaikkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga hasil kekayaan HH beserta istri dan keluarganya adalah hasil dari Narkoba, jelas Ahmad Rolel dan Aldo panggilan akrab Alrivai Zuherisyah ketika menggelar Unras tersebut.
Mereka (Rolel dan Aldo -red) juga menyebutkan jika banyaknya generasi muda yang rusak akibat terkontaminasi dari ulah para Bos bandar Narkoba yang mencari kekayaan melalui jalan pintas dengan mengorbankan para penerus bangsa ini, sehingga untuk memberantas peredaran Narkoba dibumi Nusantara ini, sudah selayaknya para Bandar Narkoba di vonis mati aja, terang keduannya.
Pantauan dilapangan, Unras yang dilakukan Granat Kota Tanjung Balai banyak menarik simpatik masyarakat dan aktivis serta wartawan untuk mengetahui kelanjutan sidang hari ini yang informasi diterima merupakan pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim terhadap HH cs selaku pemilik 40 kg sabu yang merupakan Bandar Narkoba.
Terpisah, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay.SH.MH, melalui Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malaui.SH via selulernya kepada awak media, Selasa (31/01/23) mengatakan bahwa Kejari Asahan masih akan menunggu putusan PN Tanjung Balai terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh HH Cs.
“Kita akan tunggu putusan dari PN terkait tindak pidana narkobanya dulu. Nanti setelah itu baru kita akan telisik lagi, kita akan cermati kembali TPPU nya”, ujar Josron Malau singkat.
ES (A31)