MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Hari Pers Nasional baru saja berlalu, dan Sumut menjadi tuan rumahnya, namun masih saja terjadi Kriminalisasi dan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara apalagi hal itu di ucapkan oleh seorang Kepling.
Rahmadsyah, Warga Lingkungan VII Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, yang juga Kordinator Kecamatan Gerakan Medan Berkah (GMB) Medan Petisah sangat menyayangkan adanya informasi yang mengatakan seorang wartawan adalah abal-abal, dirinya menganggap ini adalah bentuk Kearogansian seorang Kepling_Minggu (26/2/2023)
“Kok Arogansi kali Kepling tersebut, bilangin wartawan abal-abal dan tukang ngolah, itu sama dengan menghina profesi jurnalis yang dilindungi UU Pers”, ungkapnya.
Lanjut Rahmad mengatakan dirinya meminta Kepling Petisah Tengah itu juga berkaca diri, apa yang sudah di buatnya untuk warga, apalagi kepling sering melakukan kutipan ke masyarakat, salah satunya kutipan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dirinya mempertanyakan sejauh mana transparansi kepling dalam mengutip dana LPM dan pengelolaan keuangannya.
Karena berdasarkan Perda Kota Medan Tahun 2013 No 2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Pada Bagian Kesebelas
Sumber Dana dan Pengelolaan Pasal 21 :
(3) Pengelolaan Keuangan Sumber Dana LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Huruf a dan huruf c semaksimal mungkin di kelola untuk oleh LPM dan di pergunakan untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Kepling berkaca diri juga, jangan dengan gampangnya mereka mengatakan wartawan abal-abal dan tukang olah, kita pertanyakan kembali, selama ini Kepling mengutip dana LPM ke masyarakat, bagaimana pertanggung jawabannya, dan aliran dananya kemana saja, tolong di jelaskan ke publik”, katanya.
Budi Lubis Camat Medan Petisah dan Lurah Petisah Tengah, saat di konfirmasi awak media melalui pesan WA tak membalas dan menanggapi.
Liput Reklame Di Duga Tak Berizin dan Resahkan Warga, Kepling Ini Sebut Wartawan Abal – Abal. (Telah dijabarkan pada pemberitaan sebelumnya).
Rmd