MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Deli Serdang_Warga Jalan Persatuan I Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang melakukan aksi protes dengan membakar ban menolak penutupan Aset Milik Negara oleh Satpol PP Deli Serdang Yang Dibeli Oleh PT Latexindo Toba Perkasa.
Melalui Akun Facebook Johan Merdeka melakukan siaran langsung Aksi Penolakan tersebut, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya di beritakan Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT.Latexindo Toba Perkasa membuat Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKS Cece Mohammad Romli angkat bicara.
Cece mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan hak Interpelasi terkait Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo Sunggal ke PT.Latexindo Toba Perkasa di Paripurna DPRD Deli Serdang.
“Sudah saya sampaikan hak interpelasi nya di paripurna Senin semalam Bang”, ungkapnya.
Sebelumnya di beritakan lagi bahwa Cece menyebutkan keputusan penjualan jalan itu tidak melalui rapat paripurna.
Cece awalnya meminta penjualan jalan itu dievaluasi. Sebab persetujuan dari DPRD hanya ditandatangani oleh Pimpinan, itu pun hanya tiga dari empat orang.
“Saya meminta kebijakan pemindahtanganan atau penjualan aset Pemda ini dievaluasi. Apalagi berkas persetujuan dari DPRD hanya berupa persetujuan Pimpinan DPRD yang 4 orang dan disetujui oleh 3 orang”, kata Cece Mohammad Romli kepada awak media_Jumat (16/6/2023).
Padahal kata Cece, dalam Permendagri No 19 Tahun 2023 yang mereka dasar penjualan jalan itu disebut harus mendapatkan persetujuan DPRD, bukan hanya Pimpinan DPRD. Sehingga seharusnya keputusan penjualan jalan itu diambil melalui rapat paripurna di DPRD Deli Serdang.
“Seharusnya persetujuan yang dimaksud di pasal 331 Permendagri No 19 Tahun 2016 menyebutkan persetujuan DPRD, maknanya harus dilakukan dengan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPRD sebagaimana diatur tata tertib DPRD dalam hal pengambilan keputusan”, ujarnya.
Rmd