MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Dalam Keterangan Persnya Istri R mengaku terkejut dengan putusan hakim yang memvonis suaminya satu Tahun Penjara, padahal tuntutan jaksa enam bulan penjara.
Istri R mengatakan bahwa dirinya sudah berdamai dengan pelapor dengan menyerahkan sejumlah uang senilai dua puluh lima juta rupiah (Rp 25 Juta).
“Kami sudah berdamai harusnya dilakukan Restorative Justice tapi kok malah suami saya di vonis satu tahun padahal tuntutan jaksa enam bulan penjara”, ungkapnya_Selasa (11/7/2023).
Kepada awak media Istri R menunjukkan surat perdamaian dan video dirinya berdamai dengan pelapor.
Di dalam video tersebut tampak proses penanda tanganan perdamaian yang di lakukan Surianto yang di saksikan Amrizal.SH.MHum dan M.Roby.SH, dari pihak pelapor, sedangkan dari pihak terlapor Jai Sangker, di saksikan Magen dan Anif.
Istri R mengatakan bahwa proses perdamaian tersebut di lakukan di salah satu Cafe di depan SMA Negeri 1 di Jalan Teuku Cik Di Tiro sekitar pukul 22.00 Wib pada tanggal 11 April 2023.
“Tidak hanya Surianto, tapi Bana Situmorang dan Doni Admiral menyaksikan perdamaian yang kami buat”, ujarnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Jai Sanker alias Rakes (30), terdakwa kasus penghalangan kerja Jurnalistik dituntut 6 bulan penjara. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rakes bersalah melanggar UU Pers.
Jaksa penuntut umum (JPU), Septian menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan”, kata jaksa Septian di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).
Dan pada sidang berikutnya Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Rmd