Pembina Victim-61 Soroti Pengalihan Lahan Di Water Front City, BPN Bungkam

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Tanjung Balai_Lembaga Investigasi Centra Informasi Masyarakat (Victim-61) Kota Tanjung Balai soroti status kepemilikan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masuk ke dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan di Kelenteng Dewi Samudera yang berlokasi di Water Front City, Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Pembina Victim-61 Edi Hasibuan yang akrab disapa dengan Bang Ulam Raja mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan bahwa kepemilikan seluas 4 (empat) persil tanah kosong yang berada di samping Kelenteng tersebut telah berganti.

Menurutnya, proses balik nama HGB 4 persil tanah tersebut, terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah atau Wali Kota Tanjung Balai saat ini, yakni Dr.H.Waris Tholib.SAg.MM.

Perlu diketahui, pada sekitar Maret 2023 lalu pemegang HGB terbaru atas tanah tersebut yang diketahui berinisial A (warga Tionghoa) telah bertemu dengan Walikota Tanjung Balai di Rumah Dinas Walikota. A juga diketahui sebagai Komisaris sekaligus pemilik Kelenteng Dewi Samudera.

Victim-61 dalam hal ini menyayangkan sikap Wali Kota yang dianggapnya terlalu mudah memberikan rekomendasi tanpa kajian terlebih dahulu. Ia pun mengatakan, semestinya Pemerintah dapat transparan dalam mengambil sebuah kebijakan.

Ditambahkan Ulam Raja, dari sejumlah informasi diketahui bahwa A berjanji akan memasang paving block dan mendirikan Mesjid Terapung di kawasan Water Front City sebagai kompensasi dan kontribusinya kepada Daerah atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Walikota.

Namun sayangnya hingga saat ini, baru sebatas paving block yang sudah direalisasikan oleh pemilik Kelenteng, sementara Mesjid Terapung masih sebatas hayalan belaka.

“Sampai saat ini baru paving block yang mereka pasang, sudah setahun setengah Mesjid Terapung masih sebatas hayalan. Paving block itu karena untuk kepentingan mereka juga, sebab Kelenteng mereka yang berdiri disitu”, ungkapnya, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut Ulam Raja mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Mesjid Terapung tersebut akan benar-benar direalisasikan oleh Komisaris Kelenteng atau hanya pepesan kosong, ungkap Ulam Raja.

Terkait penetapan status kepemilikan dan berapa lama masa berlaku HGB didapatkan oleh Komisaris Kelenteng, Victim-61 kemudian melayangkan surat konfirmasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tanjung Balai  pada Selasa (27/8/24) lalu.

Namun, Kepala BPN Tanjung Balai  Nurhidayat Agam.ST, hanya mengirimkan balasan berupa surat dengan format Pdf tentang alur permohonan informasi terkait pertanahan.

“Kemarin kita sudah layangkan surat ke BPN, namun mereka masih bungkam dan hanya mengirimkan surat balasan berupa Pdf tentang alur permohonan informasi”, katanya.

Ulam Raja menambahkan, Victim-61 akan terus menyoroti hal itu dengan melakukan investigasi mendalam dan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga ada kejelasan terkait tanah tersebut.

“Kelenteng sudah membangun pagar dan joglo permanen disitu, kita akan terus lakukan investigasi lanjut. Dalam waktu dekat, kita akan layangkan laporan ke Kejatisu”, tambahnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai  Nurhidayat Agam.ST, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/24) hanya menjawab datar. Agam membalas chat WhatsApp Wartawan dengan mengatakan bahwa dirinya telah membalas konfirmasi Victim-61.

“Saya cek, surat sudah ditanggapi tertulis”, jawabnya singkat.

 

 

ES&Tim


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *