BC Teluk Nibung Gagalkan Penyeludupan 5 Kg Sabu Dari Malaysia

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.

 

Tanjung Balai_Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP C Teluk Nibung bersinergi dalam skema operasi Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (PATMA BERSINAR) 2024 berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 Kg yang berasal dari Malaysia pada 5/10/24 lalu di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Informasi ini diperoleh saat digelarnya Press Release yang dilaksanakan di aula lantai 3 kantor BC Teluk Nibung, Jumat (11/10/2024) dengan dihadiri Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara.SH.SIK.MH, dalam hal ini diwakili Wakapolres Kompol MP Pardede, Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Widi Dwi Nugraha, Pabung Kodim 0208 Asahan Mayor Inf Endar Siregar, Kepala BNN Hendrik Pahala Marbun, Kakan Imigrasi kelas II TPI Wawan Anjarsono dan instansi terkait serta awak media.

Kepala kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari dalam keterangannya mengatakan penindakan ini berawal dari informasi Intelijen Kanwil Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara mengenai upaya pemasukan narkotika yang diduga dibawa salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal KLM Arung Bahari Jaya I yang akan kembali dari Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung, ujar Ashari.

Dari informasi itu, Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung (BC 1508) yang sedang melakukan pemantauan pada Sabtu (5/10/24) sekitar pukul 05.00 WIB melihat adanya kapal KLM Arung Bahari Jaya I, namun dikarenakan kondisi cuaca yang buruk sehingga tidak memungkinkan melakukan penindakan di laut, terang Ashari.

“Setelah memasuki Perairan Sungai Asahan dan berkoordinasi dengan tim darat BC Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kapal, KLM ABJ I saat bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung,” ungkap Ashari.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim BC Teluk Nibung mendapatkan 5 bungkusan teh cina yang disembunyikan dalam kemasan karton yang berisi kristal putih dengan berat keseluruhan lebih kurang 5 Kg yang dibawa seorang ABK berinisial HS dan kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi diketahui sebagai sabu, kata Ashari.

Hasil dari penindakan tersebut, BC Teluk Nibung menyita barang bukti berupa lebih kurang 5 Kg sabu dan 1 tersangka yaitu ABK KLM ABJ I berinisial HS, dan selanjutnya dilakukan serah terima kepada Polres Tanjung Balai untuk penyelidikan lebih lanjut,

Lebih lanjut ditegaskan Nurhasan, untuk tersangka HS akan dikenakan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang no 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung setidaknya telah menyelamatkan 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu”, pungkas Ashari.

 

 

ES (A2M1)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *