MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.
Tanjung Balai_Gara-gara ulah pemilik usaha berupa perehapan boat (Dok) ilegal yang mengerjakannya di aliran sungai Sei Merbau tepatnya dibawah jembatan, membuat warga Kelurahan Setempat khususnya sekitar wilayah tempat usaha Dok tersebut resah dan terganggu.
Pasalnya, usaha Dok dimaksud sewaktu beraktivitas mengeluarkan suara bising sebab melakukan penggergajian bahan yang terbuat dari kayu dengan menggunakan mesin xinso dan mesin ketam mengakibatkan warga sekitar terusik ketenangan terlebih disaat jam istirahat siang.
Hal ini diungkapkan warga Lk IV Kelurahan Sei Merbau H.Ahmad Khudri (62) kepada media ini, Rabu (08/01/2025) didampingi Ahmad Sabuki (46) mengatakan jika usaha DOK yang dikelola Edi Sitorus alias Edi Pahe sangat mengganggu warga karena selain menimbulkan suara bising juga menyebabkan arus sungai menyempit sehingga apabila ada boat yang lain ingin lewat selalu terganggu dan terpaksa salah satu boat yang sedang bongkar muat di tangkahan H.Kudri terpaksa mengalah dengan memundurkan boatnya ke sungai yang lebih lebar, ujar H.Kudri.
Lebih jauh dikatakannya, selain itu dampak dari usaha DOK yang diduga ilegal tersebut juga menyebabkan jembatan yang berada di Sei Merbau tersebut tiang penyangga yang terbuat dari coran batu untuk keamanan pengguna patah akibat benturan tiang haluan boat yang sedang dalam perehapan, dan ini sudah termasuk pengrusakan fasilitas Negara, terangnya.
Selain itu, ada juga boat yang menambatkannya di sekitar sungai tersebut milik Soleh juga menambah menyempitnya aliran arus sungai Merbau membuat warga yang mau melintas menggunakan boat jadi terganggu dan terpaksa harus menunggu salah satu boat mengalah dan ini sering terjadi sejak adanya DOK yang mengerjakan rehab dengan istilahnya parkir permanen, ungkap H.Kudri yang diaminkan Ahmad Sabuki.
Sebelumnya persoalan ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Teluk Nibung maupun ke Kantor Lurah Sei Merbau, namun hasil dari mediasi yang dilakukan tidak ada membuahkan hasil alias usah DOK diduga ilegal tersebut terus berjalan tanpa ada tindakan yang diambil oleh pihak terkait, beber mereka.
Dari kejadian itu, warga minta pihak terkait seperti Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Nibung maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas jangan karena ada seseorang berusaha tetapi mengganggu ketentraman orang lain dan bagi yang merusak fasilitas Negara baik disengaja maupun akibat kelalaian untuk segera diproses sesuai Undang-undang yang berlaku (Pasal 408 KUHP) dan intinya jangan ada lagi yang menambatkan boat nya di aliran sungai Merbau untuk jangka waktu yang lama karena pemiliknya tidak berada dilokasi, sehingga apabila ada warga yang mau melintasi sungai,akan sulit untuk memindahkan boat yang dalam perehapan tersebut, pungkas H.Kudri.
Sementara itu, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Camat Teluk Nibung M.Ali.SE.MAp, melalui jaringan seluler WhatsApp, Rabu (8/1/24) tidak berhasil menerima panggilan sampai berita ini tayang.
ES (A2M1)