Rial Law Firm & Patners Gelar Konprensi Pers Atas Respon IDAI Sumut 

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Kesehatan.

 

Tanjung Balai_Dengan beredarnya respon Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) cabang Sumatera Utara (Sumut) dibeberapa media sosial terkait kasus difteri di Tanjung Balai, Efri Zuandi dan Yuli Andriyani melalui kuasa hukumnya Rina Astati Lubis.SH.CHt dan Frans Handoko Hutagaol.SH, menggelar konprensi Pers yang dilaksanakan di kantor Rial Law Firm & Fatners Jalan Husni Thamrin bundaran Panca Karsa Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk BandarKota Tanjung Balai_Jumat 21/2/2025.

Pada acara tersebut Rina Astati Lubis.SH.CHt, sebagai Penasehat Hukum (PH) menyampaikan ada permasalahan yang terjadi di Kota Tanjung Balai dimana anak klien kami meninggal dunia terkait hasil diagnosa salah seorang Dokter spesialis anak di RSU Tengku Mansyur yang menjadi penyebab, yang mana tanpa melakukan uji laboratorium langsung memvonis anak klien kami terjangkit virus difteri, dan ini akan berdampak negatif di masyarakat, sehingga saat ini Kota Tanjung Balai menjadi Kota Kejadian Luar Biasa, karena adanya virus difteri yang dikhawatirkan akan menyebar dengan menimbulkan korban-korban baru, tutur Rina.

Tak sampai disitu saja, Dokter Anak yang menangani anak klien kami ada membuat statemen yang menyatakan bahwa virus difteri dalam penanganannya tanpa harus melakukan uji laboratorium dan segala rangkaian uji klinis lainnya, dan menurut kami beliau tidak memahami dalam bidangnya sehingga ada semacam kesombongan pada diagnosis tersebut, terang Rina.

Sementara Frans Handoko Hutagaol.SH, juga memaparkan terkait apa yang telah didapatkan pihaknya bahwa Dokter Spesialis Anak Provinsi Sumatera Utara dalam suratnya menerangkan bahwa Dokter Spesialis Anak RSUD Tengku Mansyur sudah melakukan sesuai dengan buku Panduan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Difteri yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan RI tahun 2017, kata Frans.

Dalam surat tersebut juga dikatakan bahwa Dokter Spesialis Anak RSUD Tengku Mansyur berdasarkan diagnosanya tanpa ada melakukan uji laboratorium Swab dan Polymerase Chaim Reaction (PCR) melalui laboratorium dan itu rujukannya hanya ada di Jakarta dan Surabaya, terang Frans.

Dari peristiwa tersebut, anak klien kami yang meninggal dari pasangan Efri Zuandi dan Yuli Andriyani merupakan korban salah diagnosa, sedangkan untuk yang dua anak lagi mempengaruhi kejiwaannya sejak kejadian itu sampai saat ini bahkan anak yang pertama Mahira Syakila (7) tidak mau sekolah karena takut.

Dalam hal ini, kami dari kantor Rial Law Firm & Patners akan melakukan langkah upaya hukum dari pengaduan klien kami dengan menyurati Presiden, Menteri Kesehatan, Ombudsman, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kadis Kesehatan Provsu, Kadis Kesehatan Tanjung Balai, Dir.RS USU Medan, Dir.RSUD Tengku Mansyur, Ketua Komisi IX DPR RI, Ketua IDI, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK), Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Gubernur Sumatera Utara, Walikota Tanjung Balai, DPRD Sumut serta DPRD Tanjung Balai, ungkap Rina.

Dan kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan Polda Sumut dengan dasar hukum diduga terjadi mal praktek karena tanpa diagnosa melalui uji laboratorium maupun PCR, dan meminta pemulihan hak keluarga serta meminta tinjau ulang izin praktek dr.J.SpA dan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penutupan sementara dan meminta maaf kepada keluarga korban, pungkas Frans.

 

 

ES (A2M1)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *