Aset Pemprovsu Di Garap Java Garden Cafe Jalan Dr.Mansyur Kota Medan Di Duga Tidak Bayar Sewa Selama Dua Tahun, Inspektorat Di Minta Periksa 

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Sewa aset Pemerintah atau sewa Barang Milik Pemprovsu adalah bentuk pemanfaatan aset Negara yang dilakukan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar uang tunai. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Aset Pemprovsu yang belum atau tidak digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan, serta memberikan kontribusi bagi penerimaan Pemprovsu.

Berdasarkan Informasi yang7 di himpun Awak media salah sebuah Java Garden Cafe Jalan Dr.Mansyur Kota Medan yang berada di Jalan Dr.Mansyur berada di atas lahan aset Pemerintah Pemprovsu atau sewa Barang Milik Pemprovsu dan permohonan persetujuan sewa kepada Pengelola Barang yaitu Disporasu dengan nilai sewa Barang Milik Daerah Pemprovsu senilai Rp 30 juta (tiga puluh juta rupiah) pertahunnya.

Khabarnya Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan sewa, yang berisi ketentuan sewa, seperti jangka waktu dan besaran sewa, namun hingga saat ini Penyewa belum menyetorkan uang sewa ke rekening Kas Umum Pemprovsu sejak tahun 2023.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Penyewa, namun hingga saat ini penyewa tidak bisa di jumpai dan pegawai Cafe tersebut tidak memberikan No WA saat di minta Keterangan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Inspektorat Sumut periksa Java Cafe Garden yang belum membayar sewa selama dua tahun.

“Ada apa terjadi pembiaran wanprestasi terhadap Java Cafe Garden yang tidak menyetorkan sewa ke Pemprovsu selama dua tahun, kita minta Inspektorat Usut dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam sewa menyewa aset Barang Milik Pemprovsu”, pungkasnya.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *