MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.
Setelah menunggu dua jam lamanya, akhirnya Puluhan awak media membubarkan diri dan batal melakukan peliputan Sidak Komisi 4 DPRD Kota Medan ke RS Bunda Thamrin. Dan Dara Kupi yang berada di Jalan Sei Batang Hari Simpang Darussalam, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.
“Batal Bang di jadwal ulang Bang makasih”, ungkap Paul Mei Anton Simanjuntak Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan melalui pesan WA saat di hubungi awak media_Selasa (27/5/2025).
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan (FAM) sangat menyayangkan batalnya sidak Komisi 4 DPRD Kota Medan.
“Kok bisa batal, ada apa ya, seharusnya jangan batal, nanti persepsi masyarakat negatif terhadap Komisi 4, ya dah kita lihat saja kedepannya seperti apa”, katanya.
Beberapa waktu lalu Pemko Medan membongkar paksa trotoar yang ada di depan Dara Kupi Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal_Senin (19/5/2025).
Tapi awak media juga mendapat informasi Bangunan Dara Kupi tersebut juga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, hak itu terbukti dengan surat himbauan Lurah Babura Kecamatan Medan Sunggal kepada Pemilik Bangunan yang saat ini sudah beroperasi Cafe Dara Kupi.
Sebelumnya, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M.Afri Rizki Lubis.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi”, ucap Albena, Senin (19/5/2025).
Dikatakan Albena, sebelumnya Pemko Medan telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi. Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak mengindahkannya.
“Setelah SP3 dikeluarkan, kami Satpol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Alhasil, hari ini kami bongkar aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut”, katanya.
Dijelaskannya, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.
“Tidak ada keraguan dalam memberikan tindakan tegas ini, sebab pengaspalan trotoar ini jelas-jelas sudah melanggar Perda yang berlaku”, tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M.Afri Rizki Lubis, mengapresiasi Pemko Medan karena bertindak cepat memberi tindakan tegas kepada Dara Kupi.
“Ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Silakan berinvestasi ataupun berusaha, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki. Pemko Medan terbuka kepada siapapun yang mau berinvestasi di Kota Medan, tetapi sekali lagi, ikuti aturan yang ada”, tegasnya.
Amatan awak media, tidak hanya Dara Kupi yang mengaspal Trotoar tapi RS Bunda Thamrin juga mengaspal Trotoar.
Rmd