LKLH Sumut Lapokan Perambahan Kawasan Hutan Desa Batu Pulut-Paluta Ke Balai KAKKUM Kehut Wil I Sumut

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.

 

Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara mendatangi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumatera Utara (Kehut Wil I Sumut) di Jalan Singamangaraja Kota Medan_Senin 27/5/2025.

Tiba sekitar pukul 14.30 Wib diterima Bapak Doli Handoko, bidang Penegakan Hukum Kehutanan bagaian Pelayanan Pengaduan,

Indra Mingka Ketua LKLH Sumut memberikan keterangan bahwa telah dan sedang terjadi dugaan perambahan kawasan hutan dengan menumbangi pohon kayu diduga tanpa ijin dari Menteri Kehutanan RI, sampai Saat ini hampir lebih kurang areal hutan itu dibuka selama lebih kurang 12 hari kerja sudah lebih kurang 15 Ha,

Pertama kali LKLH mengetahui adanya kegiatan perambahan Hutan dari Tim LKLH dengan mengirimkan koordinat lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) melalui Watshap dan langsung kita Plooting, hasilnya benar berada dalam Kawasan Hutan Status Fungsi Hutan Produksi Terbatas ( HPT) menurut SK. Menhut RI No. 579 /Menhut-II / 2014.

Inisial THS Tim LKLH dan beberapa orang warga masyarakat yang terjun kelapangan pertama kali pada tgl 14 Mei 2025, tiba di TKP pukul 14.00 Wib di Desa Batu Pulut-Batang Onang Paluta, melihat langsung alat berat Exavator Merk Sumitomo sedang bekerja menumbangi pohon²-pohon dan semak belukar dilakukan Operator dengan kawalan beberapa orang, Tim LKLH dan warga cuba melarang tapi tidak di indahkan para pelaku,

Warga insial DS sekitar pagi mengadu ke KPH Sipirok pada tgl 20 Mei 2025 sedangkan teman THS menunggu tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), waktu sore Tim Polhut Pak Rahman dan 3 anggotanya dari KPH Sipirok sampai ke TKP Perambahan di Desa Batu Pulut.

Tim Polhut memerintahkan pada operator alat berat beko warna kuning Merk Sumitomo agar dikeluarkan dari Kawasan Hutan, hasil introgasi bahwa operator disuruh seseorang berinisial ANH,

Dua hari berikunya tanggal 22 Mei 2025 sekitar waktu siang alat berat sudah keluar dari TKP.

Setelah alat berat Exavator Sumitomo keluar areal kawasan hutan, pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 saksi THS, DS dan kawan-kawan mengetahui informasi alat berat Exavator kembali masuk ke kawasan hutan di TKP yg sama.

Saksi THS memerintah saksi bernama ND sekitar pukul 16.15 Wib sampai di TKP dan menyaksikan benar alat berat warna biru muda merk Hitachi sedang merambah kawasan hutan,

Harapan Kepada Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dapat menindak para Pelaku Perambahan mulai dari Operator Beko sampai kepada Otak Pelakunya, demi menyelamatkan kawasan hutan dan mendukung Program Prabowo dalam Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 205.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *