Ada Apa?, Kadis Pariwisata Kota Medan Setujui Hiburan Malam Beroperasi Di Hari Raya Idul Adha, Dan Tak Berani Tutup THM Sarang Judi Dan Narkoba

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Sesuai Dengan Surat Edaran No 400.8.2.2/0725 yang di Tanda Tangani Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Tentang Penutupan Tempat Sementara Usaha Hiburan Dan Rekreasi Pada Hari Raya Iedul Adha 1448 H/2025. Ditanda tangani oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Point (3) Penutupan sementara Usaha Penyelenggaran kegiatan Hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Walikota Medan nomor 29 tahun 2014 pasal 58 ayat 2 dapat di kecualikan pada penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3 (tiga), Bintan 4 (empat) dan bintang 5 dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan Kepala dinas Pariwisata Kota Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan bahwa sesuai dengan Point 3 surat edaran tersebut hiburan malam boleh beroperasi asal persetujuan Kadis Pariwisata Kota Medan.

“Kok bisa, Kadis Pariwisata Kota Medan menyetujui hiburan malam beroperasi saat umat muslim merayakan Idul Adha”, ungkapnya.

Rahmad juga mengatakan dirinya mempertanyakan Kadis Pariwisata Kota Medan tak berani menutup hiburan Malam sarang judi dan sarang narkoba di Kota Medan dan malah menyetujui hiburan malam beroperasi saat Hari Raya Iedul Adha.

“Ada apa?, Hiburan malam beroperasi dan melewati batas jam operasional di saat Hari Raya Idul Adha, Kadis Pariwisata Kota Medan menyetujui dan tutup mata, serta ada juga hiburan malam sarang narkoba dan sarang judi online Kadis Pariwisata tak berani menutupnya”, katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M.Odi Anggia Batubara.SSTp.MM, mengatakan dirinya meminta awak media membaca aturan.

“Kau baca aturan, selain hotel tidak boleh buka, hotel boleh buka alasan wisatawan, Tim malam ini keliling”, pungkasnya.

Berdasarkan hasil Penelusuran awak media tempat hiburan malam di hotel bintang 3 (tiga), bintan 4 (empat) dan bintang 5 beroperasi saat malam hari Raya Idul Adha tanggal 5 Juni tahun 2025.

Sebelumnya Polisi melakukan penggerebekan terhadap hiburan malam Dragon KTV yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan di temukan ekstasi dan pengunjung hiburan malam positif narkoba, serta saat ini pemiliki Heaven Seven (H7) KTV Club berstatus DPO dan karyawannya status terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *