Paripurna Di Tunda, Di Duga Ada Kepentingan Pemilik Modal, Dibalik Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

DPRD Medan menunda Penyampaian Laporan Bapemperda, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, serta Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.

Penundaan tersebut menjadi sorotan dari Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan (FAM), mengatakan bahwa Ketidakhadiran setengah dari Anggota Dewan dalam rapat sepenting ini menjadi sorotan dan pertanyaan publik.

“Ada apa di balik penundaan tersebut padahal mengingat agenda yang dibahas berimplikasi besar terhadap arah pembangunan Kota Medan berkaitan erat dengan rencana penataan wilayah dan zonasi tata ruang hingga tahun 2035”, katanya.

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa beredar khabar, ada kepentingan pengusaha dalam rapat pencabutan tersebut sebabkan berdasarkan hasil Investigasi dirinya menemukan rencana adanya konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.

“Kelurahan Belawan Sicanang, sebagian besar sudah dikuasai oleh pengusaha, diantaranya ada yang dijadikan sebagai tambak dan hutan mangrove, beredar khabar penundaan ini karena ada kepentingan pengusaha yang membonceng pencabutan Perda ini”, katanya.

Dirinya ini meminta DPRD Kota Medan lebih mengedapan kepentingan rakyat daripada pemilik modal.

“Ada yang coba coba bermain untuk kepentingan pemilik modal, kami akan terus mengawasi proses pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035”, pungkasnya.

Sebelumnya,Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025, terpaksa ditunda karena tidak mencukupi kuorum. Padahal, rapat tersebut memuat agenda penting, yakni Penyampaian Laporan Bapemperda, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, serta Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs.Wong Chun Sen.MPd.B, yang didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni H.Rajuddin Sagala SPdi, Zulkarnaen.SKm dan Hadi Suhendra. Hadir pula Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Sekwan DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar.SSTp.MAP, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Medan.

Dalam keterangan resminya Wong Chun Sen, menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak mencukupi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

“Rapat ini membahas Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Namun berdasarkan laporan dari Sekretaris DPRD Kota Medan, dari total 50 Anggota Dewan, hanya 25 orang yang hadir. Artinya, belum mencukupi kuorum”, ungkap Wong Chun Sen dari podium paripurna.

Ia menambahkan, untuk penetapan Perda dan APBD, rapat paripurna harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Sesuai aturan yang berlaku, apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda sebanyak dua kali dengan selang waktu masing-masing selama 30 menit.

“Berdasarkan Pasal 130 ayat 2 huruf b, rapat ini dapat ditunda maksimal dua kali. Maka rapat kami skor selama 30 menit ke depan dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 12.30 WIB”, lanjutnya.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *