Godfried Lubis: Walikota Harus Terbitkan Perwal Parkir Tepi Jalan, Tarik Semua Karcis yang Beredar 

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Walikota Medan Rico Waas, telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan. Perwal ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Keluarnya Perwal parkir tempat khusus tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan H.Tengku Chairuniza kepada Wartawan, Kamis (12/6/2025). Tarif parkir tersebut kata dia mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni Rp 3.000,- untuk sepeda motor dan Rp 5.000,- untuk kendaraan roda empat.

Lokasi-lokasi parkir yang dikelola Dispora Medan sesuai Perwal Nomor 3 Tahun 2025 meliputi Stadion Teladan, Lapangan Gajah Mada, Taman Cadika, Stadion Kebun Bunga dan lapangan lain di Kecamatan. Untuk pelaksanaan tempat khusus parkir di luar badan jalan tersebut, Dispora Medan sudah mengeluarkan karcis. Meski di karcis tidak tercantum Perwal, menurut Tengku Chairuniza, di Taman Cadika sudah dibuat spanduk bertuliskan Perwal Nomor 3 Tahun 2025.

Menanggapi keluarnya Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tersebut ditanggapi positif anggota Komisi 3 DPRD Medan Drs.Godfried Effendi Lubis.MM. Tujuan Walikota mengeluarkan Perwal untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir. Lokasi potensi parkir harus dimanfaatkan secara maksimal karena potensi PAD parkir di Kota Medan sangat besar.

Namun kata dia, Walikota juga harus menerbitkan Perwal untuk parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan. Dinas ini sudah mengutip parkir tepi jalan hanya berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Di tiap lokasi parkir terpampang tarif parkir tepi jalan untuk roda dua Rp 3.000,- roda empat Rp 5.000,- di atas roda empat Rp 7.000,-. Sebenarnya itu tidak boleh, harus ada dulu Perwalnya tentang petunjuk teknis pengutipan parkir barulah parkir bisa dikutip”, terang Godfried Lubis.

Menurut politisi PSI tersebut, parkir tepi jalan yang berlaku sekarang ilegal atau sama saja dengan pungli karena Perwalnya tidak ada. Masyarakat boleh tidak membayar parkir jika dikutip, karena kutipan parkir harus berdasarkan payung hukum yang jelas.

Godfried mengaku sudah membicarakan ini kepada Plt Kadis Perhubungan Medan Agus Suriono dan mengatakan dalam waktu dekat akan mengevaluasi parkir di Kota Medan. Karena di Medan ada tiga jenis tarif parkir, konvensional (manual), digital dan parkir berlangganan (barcode).

“Menurut Agus Suriono kepada saya, parkir tepi jalan akan diseragamkan menjadi satu jenis, tapi belum tahu jenis parkir apa yang disepakati nanti,” terangnya.

Godfried meminta kepada Kadis, kalau ditetapkan kesepakatan jenis parkir dan Perwalnya, supaya Dishub menerapkan tarif parkir lama sesuai kelas parkir. Dishub juga harus menarik karcis-karcis parkir di lapangan karena itu ilegal, “Kalau ilegal, berarti melanggar hukum dan itu pidana”, tegasnya.

 

 

Rudi


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *