Kapolsek Sunggal Datangi Kelenteng O Bin Ciong Kun, Terkait Plang Milik Ibu Djulidar Di Gang Petisah, Kelurahan Lalang Di Rusak

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Hukum.

 

Kapolsek Sunggal mendatangi Kelenteng O Bin Ciong Kun yang berada di Gang Petisah Lingkungan VII Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Amatan awak media Kedatangan Kapolsek Sunggal untuk melihat Plang yang di rusak.

Plang yang di rusak tersebut bertuliskan Tanah Seluas 4,8 M X 21,5 M yang diatasnya berdiri kelenteng O Bin Ciong Kun adalah Milik Ibu Djulidar dan belum pernah dialihkan ke pihak manapun.

Puluhan Warga hadir mendampingi Kapolsek Sunggal di kelenteng O Bin Ciong Kun.

Kepling Gang Petisah Lingkungan VII Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan mencoba mendatangi Acik pemegang Kunci Kelenteng karena warga beribadah, namun Acik tersebut mengatakan kunci di pegang Yayasan.

“Tidak ada Kunci sama saya bang, kunci di bawa Yayasan”, ungkap Acik kepada Kepling, Kamis (12/6/2025).

Setelah hampir dua jam Kapolsek Sunggal bersama warga menunggu kunci dari Yayasan, akhirnya Kapolsek Sunggal meninggalkan lokasi dan warga yang mau beribadah juga membubarkan diri.

Sebelumnya di beritakan Warga melakukan Penolakan terhadap keberadaan Yayasan yang berada di Kelenteng O Bin Ciong Kun.

Dedi Harvi Styahri, Ketua GMPC di dampingi Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut bersama warga Gang Petisah Lingkungan VII Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan mengatakan kami melakukan simbolik pemasangan triplek yang bertuliskan :

1. Pasal 551 KUHP Dilarang Masuk yang tidak berkepentingan selain Ibadah,

2. Dilarang melakukan Aktifitas apapun selain Ibadah,

3. Warga menginginkan Ibadah tanpa Tatung.

“Kita tidak ada niat menghalangi warga beribadah, warga menginginkan jangan ada yayasan di Kelenteng O Bin Ciong Kun”, ungkapnya, Rabu (11/6/2025)

Sebelumnya di beritakan Dedi Harvi Syahri Garuda Merah Putih Community (GMPC) bersama warga warga mendirikan plang di Gang Petisah Lingkungan VII Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang bertuliskan Tanah Seluas 4,8 M X 21,5 M yang diatasnya berdiri kelenteng O Bin Ciong Kun adalah Milik Ibu Djulidar dan belum pernah dialihkan ke pihak manapun.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *