DPRD Dan Pemko Medan Bermufakat Hutan Mangrove di Konservasi Jadi Kawasan Industri, SPNNU Sumut : Jangan Merusak Alam Demi Investasi Dan Kepentingan Pemilik Modal

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Hutan Mangrove bukan milik investor, tapi titipan Tuhan yang harus kita rawat. Kita tak hanya dipanggil menyelamatkan jiwa, tetapi juga menyelamatkan dunia.

Zulkarnain.SE.MSc.MAg, putra Belawan dan Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumut menegaskan bahwa investasi tidak boleh menjadi alasan untuk merusak hutan mangrove di Belawan, dirinya menyerukan kepada seluruh pihak agar menjaga kelestarian lingkungan hutan mangrove di Belawan demi masa depan bumi dan kesejahteraan generasi mendatang.

Serikat Pekerja Nelayan NU Sumatera Utara berharap Pemerintah dan industri untuk menghentikan praktik perusakan lingkungan hutan mangrove di Belawan atas nama investasi dan pembangunan.

Serikat Pekerja Nelayan menyuarakan keprihatinan atas maraknya industri ekstraktif di Belawan yang dinilai semakin mengancam kelestarian hutan mangrove keadilan sosial, dan martabat manusia.

Serikat Pekerja NU Sumatera Utara menilai bahwa banyak proyek dan industri di Belawan telah mengabaikan prinsip keberlanjutan.

“Hutan Mangrove mau di konversi menjadi Kawasan Industri, sungai tercemar, Ini bukan kemajuan, ini bencana yang dibungkus pembangunan”, tegasnya.

Zulkarnaen menyoroti Hutan Mangrove di Belawan yang kini terancam aktivitas industri yang dinilai tak ramah lingkungan.

“Hutan Mangrove yang akan di Konversi menjadi Kawasan Industri Di Belawan melupakan prinsip moral, keadilan ekologis, dan keselamatan makhluk hidup”, katanya.

Serikat Nelayan NU Sumatera Utara pemulihan Hutan Mangrove dilakukan secara paralel, bukan menunggu hingga kerusakan tak lagi bisa dibalikkan.

Kepada Pemerintah dan DPRD Kota Medan di minta jangan menyalah gunakan wewenang dan jabatan di daerah rentan ekologis dengan melakukan konversi Hutan Mangrove di Belawan kepada Kawasan Industri demi kepentingan pemilik modal dan meninjau kembali laporan AMDAL yang dinilai sering kali “lolos begitu saja” meski dampaknya merusak.

“Kita hidup berdampingan, bukan berkuasa atas ciptaan. Keserakahan harus dihentikan, jangan alasan Investasi dan kepentingan Modal Hutan Mangrove di konservasi menjadi kawasan Industri”, tegasnya.

Di tengah gempuran kepentingan ekonomi dan oligarki industri, Serikat Pekerja Nelayan NU Sumatera Utara mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aktivis lingkungan dan warga Kota Medan untuk terus memperjuangkan keadilan ekologis.

Hutan Mangrove menurut Zulkarnaen bukan sekadar sumber daya, tapi rumah bersama yang harus dijaga.

“Hutan Mangrove bukan milik Pemko Medan, DPRD Medan serta investor pemilik modal, tapi titipan Tuhan yang harus kita rawat. Kita tak hanya dipanggil menyelamatkan jiwa, tetapi juga menyelamatkan dunia”, pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak Anggota DPRD Kota Medan saat Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035 tidak Korum dan menjadi pertanyaan publik.

Semalas itukah mereka??, sehingga Rapat tidak Korum..

Rencananya Pemko Medan lagi bermufakat dengan DPRD Kota Medan melakukan konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.

Paripurna di tunda, di duga ada kepentingan Pemilik Modal, dibalik Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *