MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Gaming.
Anggota DPRD Kota Medan Jusup Ginting Suka.SE, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan sesi pertama yang ditempatkan di Jalan Bunga Sedap Malam III No.15, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang ( Parkir GKPS Maranata), Sabtu (28/6) dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai.
Pada kata sambutan pembukanya Jusup Ginting, mengucapkan terimakasih atas kehadiran para perwakilan OPD dan masyarakat di Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada kegiatan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Adminduk. Jusup Ginting pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa produk Undang-undang tentang Adminduk yang dibawakan pada saat ini sangat penting dan bermanfaat terutama bagi warga yang masih kebingungan untuk pengurusan Adminduk.
“Perda tentang Adminduk ini sangat penting apalagi ketika kita hendak mengurus program bantuan Kartu Indonesia Sehat dan Program Indonesia Pintar. Ini harus diperhatikan agar jangan sampai anak-anak kita tidak mendapatkan bantuan tersebut hanya karena ada permasalahan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk“, terang politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Jusup menjelaskan pengurusan adminduk ini baik di kantor Lurah, Kecamatan dan Disdukcapil Medan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Politisi asal partai PDI Perjuangan DPRD kota Medan ini menjelaskan lagi, Adminduk oleh Pemerintah dapat mencatat identitas penduduk, seperti nama, tanggal lahir, alamat, hubungan keluarga, status perkawinan dan informasi penting lainnya. Dokumen kependudukan, seperti akte kelahiran, akte perkawinan, KTP dan lain sebagainya, diterbitkan sesuai data yang tercatat dalam adminduk masing masing warga.
Sementara itu, Lurah Sempakata Epta Riana Tarigan, mengatakan pada dasarnya semua urusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis kecuali memang ada di tetapkan oleh Perda.
Pada sesi tanya jawab, seorang warga Sempakata bernama St.Kristanto Damanik warga Jalan Bunga Sedap Malam mengaku masih bingung saat hendak mengurus adminduk. Dia mengaku sering dibuat bingung oleh pegawai Kelurahan terlebih saat hendak mengurus surat silang sengketa untuk keperluan pinjaman ke bank.
“Kami masih bingung apa saja hak kami yang belum kami terima dan kemana kami akan mengadu. Kepada Lurah agar diperhatikan tentang surat silang sengketa. Ada warga yang hendak mengambil surat silang sengketa namun warga merasa dipersulit. Anehnya, pihak Kelurahan mengatakan harus diketahui oleh Camat masalah surat silang sengketa”, ucap warga tersebut.
Menjawab itu, Lurah Sempakata menegaskan bahwa untuk urusan surat silang sengketa tergantung pihak bank.
“Ada pihak bank yang meminta sampai ke kecamatan dan ada juga hanya sampai di Kelurahan. Namun jika ada patok tetangga atau jiran dan ditandatangani maka Kelurahan tidak pernah memperlambat untuk mengeluarkan surat SS tersebut”, kata nya.
Rotua Marliana perwakilan dari Disdukcapil Medan pada kesempatan itu menambahkan, dengan menyimak pelaksanaan Sosperda No. 3 Tahun 2021 tentang Adminduk yang dibawakan oleh Anggota DPRD Medan Jusup Ginting Suka, akan banyak manfaat bagi warga. Dan diapun menyarankan bagi warga yang belum lengkap Adminduk boleh datang ke kantor Camat atau melalui Kelurahan untuk melakukan pengurusan dan gratis.
Sementara itu pada pemaparannya, staf ahli fraksi PDIP DPRD Kota Medan Waldemar Sihombing, menyebutkan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
“Hari ini Jusup Ginting Suka selaku Anggota DPRD Medan mensosialisakan Perda Adminduk, untuk memberikan pengetahuan dan motivasi sehingga persoalan mengenai administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki adminduk secara lengkap di Kota Medan. Saya harap, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki identitas. Jadi, didalam Perda Adminduk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk”, jelasnya.
Diakhir pelaksanaan Sosperda sesi I ini, Jusup Ginting Suka menegaskan kembali pentingnya Adminduk, “Ketika lahir sampai dewasa warga akan terdaftar secara online dan akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan baik disaat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan atau pengurusan bank ataupun pernikahan bahkan pada saat kematian”, ucapnya.
Jusup Ginting Suka pun berharap semoga pelaksanaan Sosoerda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan dapat bermanfaat banyak bagi warga masyarakat di Kelurahan Senpakata.
Anggota legislatif asal dapil 5 Kota Medan ini juga tidak lupa menyampaikan salam hangat dari dari anggota DPR/MPR RI dr.Sofyan Tan kepada seluruh masyarakat di kelurahan Sempakata dan Kecamatan Medan Selayang.
“Bapak dr.Sofyan Tan, titip salam dan pengusulan PIP untuk anak sudah bisa didaftarkan pada bulan Juli 2025 melalui tim dan staf saya nanti. Program Indonesia Pintar. Sekali, lagi kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Saya secara pribadi terkhusus warga Medan Selayang dan dapil 5 saya ucapkan terimakasih karena telah memilih saya. Saya tidak punya materi tapi saya bersama dr.Sofyan Tan, berupaya membantu Bapak dan Ibu sekalian melalui pendidikan dan kesehatan“, tutupnya.
Pada sesi terakhir kegiatan tersebut dibagikan juga suvenir, nasi dan kue kotak dan diakhiri dengan berfoto bersama.
Rudi