MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.
Tanjung Balai_Pemerintah Kota Tanjung Balai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Wilayah Hukum Kota Tanjung Balai, yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi Kantor Walikota Tanjung Bala_ Selasa (8/7/2025).
Dalam hal ini, Walikota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim, mengapresiasi dan menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini. Karena menurutnya adanya Kesepakatan Bersama (MoU) ini akan semakin meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
“Pada hari ini, kita melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran dan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga Abdi Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai”, ucapnya.
Momentum ini menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat dan efektif antara Pemerintah Kota Tanjung Balai dengan Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai tentang kerjasama dan kordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, ujar Walikota lagi.
Lebih lanjut Walikota mengungkapkan, dengan telah dilaksanakannya MOU ini akan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang akan maupun sedang dihadapi serta meningkatkan efektifitas atau cepat dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara penyelamatan keuangan /aset milik daerah/ meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Walikota juga mengungkapka harapannya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai dalam pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa hukum (perdata dan tata usaha Negara) salah satunya sengketa hukum aset Pemerintah Kota Tanjung Balai yaitu gedung olah raga (GOR) memberikan pertimbangan hukum dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan melalui penerbitan Perda, Perwa, Surat Keputusan dan Surat Edaran.
Mahyaruddin juga memaparkan beberapa kebijakan seperti Perda, Perwa, Surat Keputusan, Surat Edaran baik yang telah dikeluarkan maupun yang sedang dirancang diantaranya Keputusan Walikota tentang pembentukan tim penertiban dan penataan pedagang kaki lima, Keputusan Walikota tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba, orang dengan gangguan jiwa dan gelandangan, Keputusan Walikota tentang pembentukan tim kordinasi penataan kebersihan dan keindahan lingkungan
perda nomor 10 tahun 2023 tentang peningkatan pajak dan retribusi daerah.
Semua kebijakan diatas tentu membutuhkan pertimbangan hukum baik berupa saran dan pendapat dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, ungkap Walikota lagi.
“Dengan begitu, Pemerintah Kota Tanjung Balai dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai akan bersedia untuk memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun tindakan Hukum lain kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai pada umumnya dan OPD-OPD pelaksana pada khususnya”, papar Walikota.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Yuliyati Ningsih, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Bapak Walijota dan jajaran Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk bekerjasama terkait bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, khususnya bidang perdata dan tata usaha Negara sebagai mana yang di sebutkan dalam undang – undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang – undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara di atur dalam beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”, tandas Yuliyati Ningsih.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Pimpinan OPD dilingkungan Pemko Tanjung Balai dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
ES (A2M1)