Jusuf Ginting Suka Ingatkan Warga Pelajar Dan Anak Remaja Di Permata Jedida GBKP Tentang Bahaya Merokok Untuk Kesehatan

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Kesehatan.

 

Anggota DPRD Kota Medan Jusuf Ginting Suka.SE, menghimbau kepada seluruh warga , anak muda dan pelajar agar menghindari merokok. Menurutnya, rokok dapat merusak kesehatan tubuh lewat asap yang dihirup dan kandungan nikotin dan tar yang terdapat didalam rokok.

Selain itu, rokok juga mempengaruhi ekonomi baik secara pribadi dan keluarga.

“Harga rokok yang mahal, juga kandungan nikotin didalamnya dapat mempengaruhi kesehatan tubuh”, ungkap politisi dari partai PDI Perjuangan asal dapil 5 Kota Medan ini pada pembukaan dan pemaparannya pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Jalan Bunga Rampai IV Gang Gereja kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan kota Medan, Minggu (27/9) sesi I dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai.

Ia juga mengatakan sesuai riset yang dilakukan dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan, di Kota Medan jumlah perokok lebih kurang 466.000 orang dari 1,7 juta penduduk Kota Medan.

“Dari 466.000 orang lebih itu, di perhitungkan sebanyak 34.000 orang perokok berusia 10-18 tahun. Coba bayangkan usia 18 tahun di Kota Medan sudah merokok dan berjumlah 34.000 orang lebih. Dan itu belum termasuk korban perokok pasif. Jika ini tidak segera diatasi dan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak di sosialisasikan, maka di khawatirkan kota Medan ke depannya akan timbul penyakit-penyakit baru yang sangat mengkhawatirkan”, ujar Jusuf.

Senada dengan itu Waldemar Sihombing, selaku tenaga ahli Fraksi PDI Perjuangan sekaligus pemandu acara menambahkan Perda No. 3 Tahun 2014 terdiri dari 16 Bab, 47 pasal dan 25 halaman. Perda ini 11 tahun sudah ditetapkan, namun menurutnya, Perda ini belum di terapkan dengan baik di Kota Medan.

Selain itu Waldemar mengatakan, ada sanksi pidana jika melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014, pelanggaran terhadap ketentuan KTR akan dikenai sanksi berupa pembinaan dan denda administrasi. Sementara, besaran denda ini diatur dalam ketentuan sanksi Peraturan Daerah tersebut, tetapi tidak ada ketentuan pidana kurungan.

“Bab IV pasal 21, ada ancaman kurungan tiga hari dan denda Rp 50.000. Pada revisi Perda denda ini akan dinaikkan untuk memberi efek jera. Sekarang Perda ini sedang dibahas ulang dan di evaluasi oleh DPRD kota Medan dan pemerintah kota Medan karena banyak dari pada ini tidak membuat warga semakin jera merokok mungkin seperti yang tadi dendanya terlalu kecil”, terang nya.

Kepala Puskesmas Simalingkar dr.Roy Hendra Sitepu, turut memberikan pemaparan tentang bahaya rokok. Ia menyebut, bahaya rokok terdapat pada nikotin dan kandungan kimia didalamnya.

“Semakin cepatnya seseorang mengenal rokok, maka semakin cepat nikotin di kenal. Untuk berhenti merokok adalah komitmen dan membatasi jumlah merokok. Kita akui, hingga kini, angka perokok meningkat, apalagi rokok elektrik jenis Vafe. Meski jenis rokok berbeda namun kandungan nikotin tetap ada pada rokok tersebut.

Dia juga menghimbau terkhusus kepada para remaja dan anak muda untuk lebih mengetahui kandungan dan bahaya rokok.

“Pada Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah telah menyediakan tempat khusus bagi perokok sehingga dapat menghindari asap rokok dapat bagi perokok pasif”, katanya.

Ia juga menjelaskan, rokok juga berdampak pada kesehatan seperti menyebabkan penyakit jantung, hipertensi dan gangguan kesehatan lain.

“Harapan saya, janganlah kita terpapar dengan nikotin yang berasal dari rokok”, ujarnya.

Dalam sesi tanyajawab, sejumlah warga menyampaikan aspirasi. Daniel Karo karo misalnya menanyakan bahaya rokok bagi perokok pemula. Selain itu, Meriana Sagala, menyoal dampak asap rokok yang terhirup perokok pasif di angkutan umum.

Menanggapi hal ini, Jusuf Ginting Suka mengatakan bagi warga yang merasa terganggu terhadap bahaya rokok, dapat melaporkan dengan sistem informasi secara online ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Kalau bapak dan ibu berasa didalam angkutan umum dapat menegur orang yang merokok di situ. Jangan kawatir, Ibu di lindungi oleh undang-undang yang diatur pada Perda No.3 Tahun 2014 dan tidak boleh diganggu oleh siapapun dan boleh melaporkan si A atau si B itu nanti akan dibuka melalui Dinas Kesehatan Kota Medan untuk pelaporan melalui online.

Dia berharap partisipasi masyarakat diharapkan dapat berperan untuk menghindari bahaya merokok.

Meskipun demikian, Jusuf juga menegaskan, saat ini Perda rokok ini sedang proses revisi karena pada Perda lama belum termasuk jenis rokok elektrik. Hal ini karena, dikawatirkan seperti penyampaian dokter, dalam 10 tahun terakhir rokok elektrik juga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Hadir pada pelaksanaan sosperda ini antara lain, Anak Remaja Permata Jedida GBKP Simalingkar, Muhaimin Pasi, perwakilan dari Kecamatan Medan Tuntungan Junedi Sembiring, Lurah Simalingkar Timar br Panjaitan, Pendeta GBKP Kelurahan Simalingkar dan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Tuntungan.

 

 

Rudi


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *