DPRD Kota Tanjung Balai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 Menjadi Perda

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Gaming.

 

Tanjung Balai_DPRD Kota Tanjung Balai secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Tanjung Balai, Selasa (14/7/2026) siang. Rapat ini dihadiri Wakil Walikota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjung Balai Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra.

Dalam pengantarnya Ketua DPRD Tengku Eswin, menyampaikan bahwa rapat paripurna hari itu mengagendakan dua pembahasan penting, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjung Balai terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjung Balai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui Badan Anggaran.

“Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Tanjung Balai dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya”, ujar Tengku Eswin.

Selanjutnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tanjung Balai Safri Syahputra, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif di hadapan sidang paripurna.

Dalam laporannya, Banggar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif sehingga pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi Pemerintahan, transparan serta bebas dari salah saji material.

BACA JUGA:  BMW AML dan DD Waspada Bagikan 100 Paket School Kit Untuk Anak Sekolah

Usai laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan tersebut, “Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ?”, tanya Tengku Eswin kepada seluruh Anggota Dewan.

Secara serentak seluruh Anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan itu kemudian disahkan secara resmi dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Tanjung Balai sebagai tanda Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai.

Usai pengesahan Ranperda berkenaan, Ketua DPRD mempersilahkan Walikota Tanjung Balai yang diwakili Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina, untuk menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan.

Dalam pendapat akhirnya Wakil Walikota Fadly Abdina, menyatakan Pemerintah Kota Tanjung Balai siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Tanjung Balai terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2025. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjung Balai yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Pemerintah Kota Tanjung Balai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjung Balai yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2025”, ujarnya.

Beliau menegaskan, Pemerintah Kota Tanjung Balai menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Tanjung Balai terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan di OPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD”, tegas Fadly Abdina.

Fadly juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjung Balai terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tanjung Balai mewujudkan Visi Tanjung Balai EMAS.

BACA JUGA:  Mengamati Beberapa Kejadian Antara Pedagang Dengan Premanisme, Direktur YLBH PAPI Angkat Bicara

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tengku Eswin, bersama Wakil Walikota.

Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD berharap hasil evaluasi dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Tanjung Balai dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih optimal, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Setelah agenda pengambilan keputusan selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjung Balai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

 

ES (A2M1)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *