MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Pengemudi Nusantara (RPN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengajukan permohonan kepada PT.Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen menyusul antrean panjang dan gangguan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 01/DPW-RPN-SU/VII/2026 yang ditujukan kepada Executive General Manager PT.Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Sekretaris DPW RPN Sumatera Utara, Rasyid Siddiq.SH.MH, menegaskan bahwa surat tersebut lahir sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat, khususnya para pengemudi yang terdampak langsung akibat sulitnya memperoleh BBM.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang kami harapkan adalah adanya evaluasi yang objektif, transparan dan profesional terhadap tata kelola distribusi BBM. Jika memang ditemukan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas, maka sudah sepatutnya dilakukan pembenahan, termasuk pergantian manajemen sesuai mekanisme yang berlaku. Yang paling penting saat ini adalah masyarakat kembali mendapatkan pelayanan yang baik dan distribusi BBM segera normal”, ujar Rasyid Siddiq.
Menurutnya, kondisi antrean panjang di sejumlah SPBU telah berdampak pada aktivitas masyarakat, menghambat pekerjaan para pengemudi, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, RPN Sumut menilai diperlukan langkah cepat dan terukur untuk mengembalikan kelancaran distribusi BBM.
Selain meminta evaluasi terhadap manajemen, DPW RPN Sumut juga mendorong PT.Pertamina Patra Niaga agar menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai penyebab gangguan distribusi, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta target normalisasi penyaluran BBM.
Rasyid berharap langkah tersebut dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pertamina sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang melalui perbaikan sistem distribusi dan pengawasan yang lebih efektif.
DPW RPN Sumut menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong peningkatan pelayanan publik, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap individu tertentu.
“Permohonan ini juga didasarkan pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengedepankan asas kepentingan umum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik”, ujarnya lagi.
Oleh karena itu, kami memandang evaluasi terhadap tata kelola distribusi BBM merupakan langkah yang penting untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal
Organisasi berharap pihak Pertamina Patra Niaga dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional demi kepentingan masyarakat luas.
Rudi (Tim)










