Lurah Petisah Tengah Di Minta Gunakan Hati Nurani, “Menggusur” Pedagang Pagaruyung Tanpa Relokasi Dan Kompensasi Adalah Dzholim

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Pedagang Kawasan Kuliner Pagaruyung yang berada di Jalan Pagaruyung yang terkenal dengan Little India Kampung Madras mendapat surat penggusuran dari Pemko Medan melalui Lurah Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa Tindakan menggusur Pedagang Kuliner Pagaruyung di tengah situasi ekonomi yang sulit tanpa menyediakan relokasi yang layak dan kompensasi yang adil dinilai sebagai tindakan yang tidak adil (dzalim) dan melanggar hak asasi manusia.

Rahmadsyah yang juga pernah menjadi Ketua Pedagang Kuliner Pagaruyung mengatakan bahwa dari perspektif sosial, hukum dan kemanusiaan, kebijakan penggusuran idealnya memperhatikan beberapa prinsip utama berikut:

Keadilan Sosial dan Hak Asasi

Hak Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk menjadi Pedagang Kuliner Pagaruyung.

Penggusuran paksa tanpa solusi dapat memicu kemiskinan ekstrem baru.

Perlindungan Kelompok Rentan: Di masa krisis ekonomi, masyarakat kelas bawah adalah kelompok yang paling terdampak.

Kehilangan Lokasi Kuliner Pagaruyung tanpa alternatif relokasi akan menghilangkan ruang hidup dan akses mereka untuk bertahan hidup.

Kewajiban Pemerintah dan Solusi ideal

Pemberian Kompensasi yang Adil: Ganti rugi tidak hanya mencakup nilai fisik bangunan, tetapi juga dampak ekonomi akibat hilangnya mata pencaharian warga di wilayah tersebut.

Penyediaan Relokasi Layak: Sebelum penggusuran dilakukan, pemerintah wajib menyediakan lapak pengganti yang memiliki akses air bersih, sanitasi, serta dekat dengan fasilitas publik dan pusat ekonomi.

‘Kita berharap Pemko Medan mengutamakan Kebijakan yang humanis kepada Pedagang Kuliner yang sudah berjualan puluhan tahun dan pernah di resmikan Walikota Medan dan selalu mengutamakan dialog terbuka dengan Pedagang Kuliner Pagaruyung yang terdampak untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa kekerasan atau pemaksaan sepihak”, ungkapnya, Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media terkait sejarah kuliner pagaruyung dua kali diresmikan Walikota Medan yaitu Bapak Bachtiar Djafar dan Bapak Rahudman Harahap.

Kawasan Kuliner Pagaruyung di Kota Medan mulai dikenal sejak awal 1990-an dan secara resmi dikembangkan pada tahun 2008 sebagai bagian dari konsep destinasi wisata The Little India di Kampung Madras.

Berikut ringkasan sejarah dan perkembangannya:Awal Mula (1990-an): Lokasi di sekitar Jalan KH.Zainul Arifin (dahulu dikenal sebagai Jalan Pagaruyung atau bagian dari Kampung Keling/nKampung Madras) sudah menjadi pusat jajanan malam dan kuliner khas.Penguatan Brand The Little India (2008):

Kawasan ini ditata dan didirikan kembali secara terintegrasi pada tahun 2008 untuk mendukung branding wisata The Little India, yang mencakup pusat kuliner, Kuil Shri Mariamman, serta lingkungan Kampung Madras. Penataan Zonasi PKL (2023): Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP kembali menata dan meluncurkan zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kuliner Pagaruyung untuk menjaga estetika dan kenyamanan pengunjung.

RagamKuliner: Menawarkan perpaduan kuliner khas India dan Nusantara, seperti nasi briyani, roti cane, martabak India, nasi kebuli, hingga mie rebus.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *