Dampak Dari Pembangunan Drainase Di Jalan Pagaruuyung, Rico Waas Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Violation By Omission

Bagikan :

 MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Dampak Pembangunan Drainase di Kawasan Destinasi Wisata Kuliner Pagaruyung Little Madras Kampung Madras adalah bentuk kelalaian Pemko Medan (violation by omission) dalam instrumen hak asasi manusia (HAM).

Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya menilai Pemko Medan bersama SKPD terkait dianggap telah melanggar kewajiban hukumnya.

Dalam hukum HAM Internasional dan Nasional (seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM), Negara memiliki tiga tingkat kewajiban: to respect (menghormati), to protect (melindungi), dan to fulfill (memenuhi).

“Kasus pembangunan drainase yang mematikan mata pencaharian pedagang yang berjualan di kawasan Destinasi Objek Darik Tarik Wisata Kuliner Little India Kampung Madras Kota Medan masuk dalam kegagalan fungsi to protect dan to fulfill, khususnya terkait pemenuhan Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)”, ungkapnya, Selasa (13/10/2026).

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Pemko Medan sudah masuk dalam tindakan violation by omission karena:

• Adanya Duty of Care (Kewajiban Hukum):

Pemerintah secara konstitusional wajib menjamin tata ruang dan pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan hak dasar ekonomi warga.

• Pembiaran atau Ketiadaan Mitigasi: Aparat mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa proyek drainase tersebut menutup akses usaha, merusak tempat kerja, atau menghentikan aktivitas ekonomi warga, namun tidak menyediakan solusi alternatif atau kompensasi yang adil.

• Dampak Kerugian Nyata (Causation): Ada hubungan sebab-akibat langsung antara kegagalan mitigasi proyek drainase dengan hilangnya pendapatan atau pekerjaan warga (kehilangan hak hidup layak).

Rico Waas Walikota Medan saat di konfirmasi melalui Pesan WA tidak membalas.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Kawasan Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras Kota Medan Sidah masuk dalam Objek Daya Tarik Wisata Kuliner (ODTW) di Dinas Pariwisata Kota Medan saat di resmikan oleh Walikota Medan sebelumnya yaitu Bapak Rahudman Harahap.

Pada saat Rahudman Harahap, menjabat Walikota Medan menetapkan Jalan Pagaruyung sebagai Kawasan Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras Kota Medan sebagai bagian dari upaya penataan lingkungan perkotaan melalui zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sekaligus model pemberdayaan ekonomi mikro.

Langkah ini ditujukan untuk menciptakan estetika dan kenyamanan kota tanpa mematikan mata pencaharian para pelaku UMKM di Objek Daya Tarik Wisata Kota Medan sebagai pusat kuliner yang legendaris.

Dalam hal pembangunan Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras Kota Medan Kementerian Perdagangan bermitra dengan PT.Sinar Sosro ikut serta dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan PKL sekaligus penataan lingkungan perkotaan dengan adanya nota kesepahaman 3 Menteri terkait Sinergi Program Pengembangan Ekonomi dan Penataan Lingkungan Perkotaan melalui Penguatan Sektor Usaha Mikro.

Nota Kesepahaman 3 Menteri yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Satu kementerian/instansi terkait lainnya dalam SKB/Nota Kesepahaman lintas sektor penataan PKL dan UMKM) tentang Sinergi Program Pengembangan Ekonomi dan Penataan Lingkungan Perkotaan melalui Penguatan Sektor Usaha Mikro yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Selain PT.Sinar Sosro ada juga PT.Bank Sumut saat itu berpartisipasi menggunakan Dana CSRnya untuk pembangunan Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras Kota Medan.

Dinas Pariwisata Kota Medan saat itu juga menganggarkan perawatan atas Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan juga menetapkan kebijakan zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kuliner Pagaruyung (Jalan KH Zainul Arifin) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *