Hari Lansia Tahun 2025, Banyak Yang Belum Dapat Bantuan, Pemko Medan Harus Hadir Lindungi Lansia

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan// Opini.

 

Hingga kini masih banyak masyarakat lanjut usia (Lansia) yang ada di Kota Medan belum mendapat perhatian dari Pemerintah dan belum mendapat bantuan sosial.

Padahal sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Kota Medan.

Bahkan pada saat Anggota DPRD Kota Medan melakukan Sosialisasi Perda, awak media mendapatkan bahwa masih banyak lansia yang mengeluh jika para lansia itu tidak pernah mendapatkan bantuan. Padahal secara syarat yang telah ditetapkan undang-undang, mereka berhak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan mengatakan bahwa perlindungan itu baik mendapatkan pelayanan fasilitas dan prasarana di tempat umum, pemberian bantuan hukum maupun bantuan sosial.

“Di Hari Lansia ke 29 Tahun 2025 ini, Negara harus hadir dan serius untuk memperhatikan para lansia yang sudah tidak ada mata pencaharian lagi, para lansia yang seharusnya sudah layak mendapatkan bantuan sosial, agar lansia segera masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),’ ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Peraturan ini tak hanya menyoroti kesehatan anak dan dewasa. Kesehatan masyarakat lanjut usia (lansia) atau orang berusia di atas 60 tahun, juga turut diatur oleh Pemerintah.

Dalam pasal 65 dijelaskan bahwa lansia yang hidup sendirian atau sebatang kara tidak memiliki keluarga, biaya hidupnya akan dijamin oleh Pemerintah.

“Dalam hal lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, demikian isi pasal 65 ayat 3.

Lansia bisa memperoleh layanan gratis, termasuk fasilitas di Puskesmas, pos pelayanan kesehatan tingkat desa hingga kelurahan. Secara berkala, petugas di Puskesmas juga akan membantu mengecek kesehatan fisik lansia.

Menurut peraturan, lansia tak hanya mendapatkan fasilitas gratis, tapi juga diberikan kesempatan untuk berdaya. Lansia dapat berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan kerja sesuai kemampuan dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.

Pemerintah pun turut memprioritaskan penggunaan jalan bagi lansia. Ini termasuk jalan untuk sarana olahraga, transportasi umum dan fasilitas publik lain.

Ini masih dari Kota Medan menurut analis kami kata Rahmadsyah, sedangkan didaerah lain seperti Deli Serdang Lansia yang belum tersentuh Pemerintah jumlahnya cukup fantastik dan miris.

 

 

Rmd


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *