Pembangunan Auto Gate Di Teluk Nibung Diduga Langgar UU KIP Dan Kepres No 80

Bagikan :

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.

 

Tanjung Balai_Sejak dibangunnya pintu masuk ke Pelabuhan Teluk Nibung sekitar bulan Agustus lalu oleh Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan, masyarakat sekitar dan warga yang datang dari luar daerah keheranan karena tidak pernah melihat adanya papan kerja (Plang) proyek sebagaimana keharusan jika pekerjaannya melalui anggaran Negara.

Hal ini dikatakan Ketua DPC LAMI Kota Tanjung Balai Maulana Juang Harahap.SH, kepada media ini_Senin (21/10/2024) dengan menjelaskan bahwa bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.

“Kalau tidak ada papan proyeknya, ya pastinya ilegal dan dalam hal ini Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya”, ungkap Juang.

Lebih jauh dikatakannya, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Negara, kata Juang, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya papan nama membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang Negara agar tidak salah dipergunakan”, ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya plang papan proyek, setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Kepres No. 80 Tahun 2003, yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan, pelaksanaan dan pengawasan, kemudian jenis pekerjaan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pembangunan auto gate system atau menurut masyarakat awam pintu gerbang elektronik atau istilah lain parking system itu dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada”, imbuh Juang.

Pihak Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan selaku pengawas harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut, beber Juang.

“Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan selaku pihak terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong”, tandasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan auto gate system di Jalan Suprapto Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diduga pengerjaannya tidak transparan bahkan terkesan sengaja ditutup-tutupi.

Ketika awak media ini mendatangi Kantor Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Senin (21/10/24) sekitar pukul 14.45 WIB, namun dihalangi Satpam M.Taufik Sitorus dengan mengatakan, “ada surat izin dan sudah janjian sama GM”, ucapnya seolah menghalangi dan setelah terjadi argumentasi agak hangat, barulah Satpam bersangkutan masuk ke dalam kantor, namun jawaban yang diterima kurang memuaskan dengan mengatakan petinggi kantor lagi zoom meeting tak bisa diganggu dan ketika dihubungi via jaringan seluler WhatsApp diduga PPTK berinisial W sekitar pukul 14.47 WIB tidak bersedia mengangkat dan dilakukan Chatingan ingin melakukan konfirmasi, tidak juga ada jawaban sama sekali sampai berita ini ke meja redaksi.

 

 

ES (A2M1)


Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *